Dalami Peran Bos Quadra Solution, KPK Periksa Nazaruddin

Senin, 16 Oktober 2017 - 13:08 WIB
Dalami Peran Bos Quadra Solution, KPK Periksa Nazaruddin
Dalami Peran Bos Quadra Solution, KPK Periksa Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.

Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sudiana Sudihardjo (ASS).

"M Nazarudin diperiksa sebagai saksi tersangka korupsi E KTP ASS (Anang Sudiana Sudihardjo-red), " ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Senin (16/10/2017).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinilai banyak mengetahui tentang dugaan korupsi KTP elektronik. Nazar yang memilih menjadi justice collaborator dinilai cukup tahu aliran uang sebesar Rp2,3 triliun terkait proyek tersebut.

Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Nazaruddin sebagai saksi terdakwa perkara e-KTP Irman dan Sugiharto. Selain Nazarudin, hari ini KPK juga memeriksa mantan anggota DPR Mirwan Amir dan karyawan swasta bernama Made Oka Masagung.

Made Oke diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Anang Sudiana Sudihardjo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4478 seconds (0.1#10.140)