Dirut Pindad Dijadwalkan Hadiri Sidang Korupsi e-KTP Siang Ini
loading...

Dirut PT Pindad Abraham Mose diagendakan menjadi saksi persidangan kasus korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/7/2022) hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (7/7/2022) hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi pada sidang hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Pindad Abraham Mose; Kadiv Pengembangan Usaha PT LEN, Agus Iswanto; serta Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Najoan.
"Sidang E-KTP terdakwa Isnu Edhi dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jaksa KPK mengagendakan menghadirkan saksi-saksi, Abraham Mose; Agus Iswanto; dan Willy Najoan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi pada sidang hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Pindad Abraham Mose; Kadiv Pengembangan Usaha PT LEN, Agus Iswanto; serta Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Najoan.
"Sidang E-KTP terdakwa Isnu Edhi dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jaksa KPK mengagendakan menghadirkan saksi-saksi, Abraham Mose; Agus Iswanto; dan Willy Najoan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Lihat Juga :