Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Dinilai Sangat Tepat Dijerat Pasal TPPU
Sabtu, 11 November 2023 - 01:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
Menurut Fickar, pendalaman atas asal usul kekayaan ini pun mudah dilakukan sekalipun yang bersangkutan berprofesi sebagai pengusaha.
"Apalagi, jika tidak sesuai bahkan jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa. Karena itu, jika penambahan itu berasal dari kejahatan, pasti akan terlacak," terangnya.
Achsanul merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Sebab, ia turut menjadi salah satu pihak penerima dana saweran sebesar Rp40 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Achsanul dengan Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Ia telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Menurut Fickar, pendalaman atas asal usul kekayaan ini pun mudah dilakukan sekalipun yang bersangkutan berprofesi sebagai pengusaha.
"Apalagi, jika tidak sesuai bahkan jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa. Karena itu, jika penambahan itu berasal dari kejahatan, pasti akan terlacak," terangnya.
Achsanul merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Sebab, ia turut menjadi salah satu pihak penerima dana saweran sebesar Rp40 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Achsanul dengan Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Ia telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
(thm)
Lihat Juga :