Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Dinilai Sangat Tepat Dijerat Pasal TPPU
Sabtu, 11 November 2023 - 01:50 WIB
loading...
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sangat tepat anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sangat tepat anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mendukung pengenaan pasal TPPU kepada tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.
"Sangat tepat jika AQ dibidik dengan TPPU dengan predicate crime-nya (kejahatan asalnya) adalah korupsi," katanya saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Fickar berpendapat, siapa pun yang menjadi tersangka kasus korupsi layak dikenakan pasal TPPU ketika profil keuangannya mencurigakan. Keganjilan itu tampak karena adanya perbedaan dengan profil yang biasanya.
Baca Juga: Kejagung Perlu Usut Aliran Uang TPPU Kasus BTS Kominfo Achsanul Qosasi
"Siapa pun, termasuk anggota DPR yang lain, jika profil keuangannya mencurigakan karena berbeda dengan profil yang biasanya, maka bisa dibidik selain dengan TPPU, juga tindak pidana korupsi," tuturnya.
Fickar menilai bukan hal sukar mengusut aliran TPPU yang dilakukan pejabat. Ini mudah dilacak dari perubahan aset, yang rutin tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Penambahan yang mencolok itu menjadi dasar penetapan tindakannya sebagai TPPU karena jika dibandingkan dengan perolehan gaji resmi sebagai anggota BPK, itu sangat menyolok," ucapnya.
"Sangat tepat jika AQ dibidik dengan TPPU dengan predicate crime-nya (kejahatan asalnya) adalah korupsi," katanya saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Fickar berpendapat, siapa pun yang menjadi tersangka kasus korupsi layak dikenakan pasal TPPU ketika profil keuangannya mencurigakan. Keganjilan itu tampak karena adanya perbedaan dengan profil yang biasanya.
Baca Juga: Kejagung Perlu Usut Aliran Uang TPPU Kasus BTS Kominfo Achsanul Qosasi
"Siapa pun, termasuk anggota DPR yang lain, jika profil keuangannya mencurigakan karena berbeda dengan profil yang biasanya, maka bisa dibidik selain dengan TPPU, juga tindak pidana korupsi," tuturnya.
Fickar menilai bukan hal sukar mengusut aliran TPPU yang dilakukan pejabat. Ini mudah dilacak dari perubahan aset, yang rutin tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Penambahan yang mencolok itu menjadi dasar penetapan tindakannya sebagai TPPU karena jika dibandingkan dengan perolehan gaji resmi sebagai anggota BPK, itu sangat menyolok," ucapnya.
Lihat Juga :