Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba

Jum'at, 03 November 2023 - 12:16 WIB
loading...
Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
Anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo .

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya di BPK. Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.



"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, kata Kuntadi, Achsanul ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Kuntadi melanjutkan pihaknya masih mendalami terkait penerimaan uang tersebut, apakah dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan Kejagung atau mempengaruhi proses audit BPK.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," paparnya.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," sambungnya.



Atas perbuatannya, Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) huruf B Juncto pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)