Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Dinilai Sangat Tepat Dijerat Pasal TPPU

Sabtu, 11 November 2023 - 01:50 WIB
loading...
Kasus Korupsi BTS Kominfo,...
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sangat tepat anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sangat tepat anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mendukung pengenaan pasal TPPU kepada tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.

"Sangat tepat jika AQ dibidik dengan TPPU dengan predicate crime-nya (kejahatan asalnya) adalah korupsi," katanya saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).

Fickar berpendapat, siapa pun yang menjadi tersangka kasus korupsi layak dikenakan pasal TPPU ketika profil keuangannya mencurigakan. Keganjilan itu tampak karena adanya perbedaan dengan profil yang biasanya.

Baca Juga: Kejagung Perlu Usut Aliran Uang TPPU Kasus BTS Kominfo Achsanul Qosasi

"Siapa pun, termasuk anggota DPR yang lain, jika profil keuangannya mencurigakan karena berbeda dengan profil yang biasanya, maka bisa dibidik selain dengan TPPU, juga tindak pidana korupsi," tuturnya.

Fickar menilai bukan hal sukar mengusut aliran TPPU yang dilakukan pejabat. Ini mudah dilacak dari perubahan aset, yang rutin tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Penambahan yang mencolok itu menjadi dasar penetapan tindakannya sebagai TPPU karena jika dibandingkan dengan perolehan gaji resmi sebagai anggota BPK, itu sangat menyolok," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba

Menurut Fickar, pendalaman atas asal usul kekayaan ini pun mudah dilakukan sekalipun yang bersangkutan berprofesi sebagai pengusaha.

"Apalagi, jika tidak sesuai bahkan jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa. Karena itu, jika penambahan itu berasal dari kejahatan, pasti akan terlacak," terangnya.

Achsanul merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Sebab, ia turut menjadi salah satu pihak penerima dana saweran sebesar Rp40 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Achsanul dengan Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Ia telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved