AJI, IJTI, dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis di Aceh

Jum'at, 10 November 2023 - 20:17 WIB
loading...
A A A
Firli lalu menjawab "Tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren". Umar menjawab, iya udah pak siap makan duren boleh ya saya tunggu, jawab Umar. Tak lama setelah itu polisi pengaman Firli langsung mengingatkan Umar untuk tidak boleh ambil video dan foto.

Umar pun menjawab "Siap bos saya lagi kerja, saya wartawan". Sambil berjalan posisi badan membungkuk menjauh dari meja Firli yang duduk sejumlah wartawan dan pemilik media yang tergabung dalam JMSI.

Tak lama setelah itu, Umar dihampiri polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar Umar menghapus foto pertemuan Firli. Umar menolak untuk menghapus sesuai permintaan polisi tersebut. Umar kemudian menanyakan apa hak Anda menyuruh saya untuk hapus foto?

Lalu polisi itu menjawab "Saya polisi berhak meminta saya hapus foto itu". Karena dipaksa buka galeri di handphone, Umar langsung hidupkan rekaman rekaman suara (audio) di handphone, lalu Umar tanya kepada polisi itu sambil buka galeri yang mana foto yang harus dihapus.

Polisi tersebut ternyata tahu jika Umar merekam audio kejadian. Polisi itu juga meminta menghapus rekaman tersebut lalu Umar menolak menghapus audio.

Sambil menolak, Umar seketika mengirim audio itu ke group kompas.com. Tujuannya sebagai barang bukti kalau dirinya telah diintimidasi oleh pengawal Firli.

Insiden itu juga dikabarkan Umar ke beberapa wartawan tv yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama-sama meliput Firli. Sebab, sebelumnya ada juga wartawan Puja Tv, Nurmala mengalami intimidasi juga saat mengabadikan foto saya menghampiri Firli untuk minta izin. Nurmala pun diminta paksa hapus foto tersebut. Kronologi ini juga terekam dalam audio.

Berikut ini sikap AJI, PWI, dan IJTI Aceh:

1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)