AJI, IJTI, dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis di Aceh

Jum'at, 10 November 2023 - 20:17 WIB
loading...
AJI, IJTI, dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis di Aceh
Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan anti rasuah tersebut. Intimidasi itu menimpa jurnalis Kompas, Raja Umar dan wartawan Puja TV Nurmala.

Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. Di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis (9/11/2023) malam.

Intimidasi dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas yang saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh. Intimidasi berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis tersebut.



"Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1," kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin dalam keterangan tertulis bersama Ketua IJTI AcehMunir Noer danKetua PWI Aceh Nasir Nurdin, Jumat (10/11/2023).

Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

"Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber)," tandas Munir Noer.

Karena itu, AJI, ITJI, dan PWI mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Sebab, kataNasir Nurdin, Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik.

Kronologi Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Firli Bahuri

Umar (40), jurnalis Kompas mendapat informasi kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke warung kopi sekber jurnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB melalui grup wartawan televisi. Umar langsung bergegas dari rumah ke lokasi yang membutuhkan waktu 15 menit dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, Umar melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja. Sebagai seorang jurnalis, Umar langsung mengeluarkan id pers dan kamera dari tas langsung menghampiri Firli sambil memperkenalkan diri bahwa dia wartawan Kompas TV dan menyampaikan niatnya ingin mewawancara Firli sebagai Ketua KPK terkait agenda kunjungan ke Aceh termasuk tanggapan terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro.

Firli lalu menjawab "Tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren". Umar menjawab, iya udah pak siap makan duren boleh ya saya tunggu, jawab Umar. Tak lama setelah itu polisi pengaman Firli langsung mengingatkan Umar untuk tidak boleh ambil video dan foto.

Umar pun menjawab "Siap bos saya lagi kerja, saya wartawan". Sambil berjalan posisi badan membungkuk menjauh dari meja Firli yang duduk sejumlah wartawan dan pemilik media yang tergabung dalam JMSI.

Tak lama setelah itu, Umar dihampiri polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar Umar menghapus foto pertemuan Firli. Umar menolak untuk menghapus sesuai permintaan polisi tersebut. Umar kemudian menanyakan apa hak Anda menyuruh saya untuk hapus foto?

Lalu polisi itu menjawab "Saya polisi berhak meminta saya hapus foto itu". Karena dipaksa buka galeri di handphone, Umar langsung hidupkan rekaman rekaman suara (audio) di handphone, lalu Umar tanya kepada polisi itu sambil buka galeri yang mana foto yang harus dihapus.

Polisi tersebut ternyata tahu jika Umar merekam audio kejadian. Polisi itu juga meminta menghapus rekaman tersebut lalu Umar menolak menghapus audio.

Sambil menolak, Umar seketika mengirim audio itu ke group kompas.com. Tujuannya sebagai barang bukti kalau dirinya telah diintimidasi oleh pengawal Firli.

Insiden itu juga dikabarkan Umar ke beberapa wartawan tv yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama-sama meliput Firli. Sebab, sebelumnya ada juga wartawan Puja Tv, Nurmala mengalami intimidasi juga saat mengabadikan foto saya menghampiri Firli untuk minta izin. Nurmala pun diminta paksa hapus foto tersebut. Kronologi ini juga terekam dalam audio.

Berikut ini sikap AJI, PWI, dan IJTI Aceh:

1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak?. IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)