KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:16 WIB
loading...
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Sebab ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan SEMA tersebut menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, ketua MA saat itu.
”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” tutur Abdullah kepada SINDO Media di ruangannya, Rabu (5/8/2020) petang.
(Baca: Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Pungutan Kegiatan Dinas di Pengadilan)
KPK memang memanggil sejumlah hakim, termasuk tiga orang hakim agung sebagai saksi untuk kasus Nurhadi. Abdullah mengingatkan bahwa hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan itu sudah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002. ”Ini termasuk mengatur (pemanggilan) terhadap hakim agung, mereka pejabat pengadilan negara kan?" tegas mantan Wakil Ketua PN Malang ini.
Abdullah membeberkan, SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 mengatur dua hal penting. Pertama, pejabat pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut apabila menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.
Kedua, pejabat pengadilan dapat memenuhi panggilan undangan tersebut apabila diminta untuk membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran."Tidak bisa diperiksa kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Misalnya hakimnya itu sendiri menerima suap," ungkapnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan SEMA tersebut menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, ketua MA saat itu.
”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” tutur Abdullah kepada SINDO Media di ruangannya, Rabu (5/8/2020) petang.
(Baca: Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Pungutan Kegiatan Dinas di Pengadilan)
KPK memang memanggil sejumlah hakim, termasuk tiga orang hakim agung sebagai saksi untuk kasus Nurhadi. Abdullah mengingatkan bahwa hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan itu sudah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002. ”Ini termasuk mengatur (pemanggilan) terhadap hakim agung, mereka pejabat pengadilan negara kan?" tegas mantan Wakil Ketua PN Malang ini.
Abdullah membeberkan, SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 mengatur dua hal penting. Pertama, pejabat pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut apabila menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.
Kedua, pejabat pengadilan dapat memenuhi panggilan undangan tersebut apabila diminta untuk membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran."Tidak bisa diperiksa kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Misalnya hakimnya itu sendiri menerima suap," ungkapnya.
Lihat Juga :