KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:16 WIB
loading...
KPK Panggil Banyak Hakim...
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Sebab ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan SEMA tersebut menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, ketua MA saat itu.

”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” tutur Abdullah kepada SINDO Media di ruangannya, Rabu (5/8/2020) petang.

(Baca: Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Pungutan Kegiatan Dinas di Pengadilan)

KPK memang memanggil sejumlah hakim, termasuk tiga orang hakim agung sebagai saksi untuk kasus Nurhadi. Abdullah mengingatkan bahwa hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan itu sudah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002. ”Ini termasuk mengatur (pemanggilan) terhadap hakim agung, mereka pejabat pengadilan negara kan?" tegas mantan Wakil Ketua PN Malang ini.

Abdullah membeberkan, SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 mengatur dua hal penting. Pertama, pejabat pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut apabila menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Kedua, pejabat pengadilan dapat memenuhi panggilan undangan tersebut apabila diminta untuk membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran."Tidak bisa diperiksa kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Misalnya hakimnya itu sendiri menerima suap," ungkapnya.

(Baca: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)

Abdullah membeberkan, satu hakim tinggi yang telah diperiksa KPK serta satu ketua pengadilan negeri dan tiga hakim yang dijadwalkan sebelumnya masuk kategori melaksanakan tugas yustisial. Tiga hakim agung yang dimaksud oleh Abdullah yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati. Menurut Abdullah, tiga orang hakim agung tersebut pasti sudah memahami adanya SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 dan bukan sengaja menghindari panggilan KPK.

"Para Yang Mulia (tiga hakim agung) itu sudah paham betul tentang SEMA Nomor: 4 Tahun 2002," ujarnya.

Dia menjelaskan, terlalu dini jika disebutkan ada dugaan hakim agung Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati diduga menerima dugaan aliran uang dari Nurhadi Abdurrachman terkait perkara. Pasalnya, tiga hakim agung tersebut telah memastikan tidak ada aliran uang sepeser pun.

"Bukan tidak mau hadir, tapi karena ada rambu-rambu, SEMA ini sudah berlaku lama dipatuhi para hakim. Karena menyangkut perkara yang sudah diputus ataupun masih dalam proses di pengadilan," bebernya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor
Rekomendasi
Bantu Perbaikan Infrastruktur,...
Bantu Perbaikan Infrastruktur, BNI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
15 Contoh Takdir Muallaq...
15 Contoh Takdir Muallaq dalam Kehidupan Sehari-hari
Iran Ajukan Usaha Nuklir...
Iran Ajukan Usaha Nuklir Patungan dengan AS dan Negara-negara Arab
Berita Terkini
6 Eks Pejabat PT Antam...
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal
PDIP Ogah Campuri Urusan...
PDIP Ogah Campuri Urusan Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI JOKOWI SIAP KEMBALI KE POLITIK Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
Kejagung: Pengamanan...
Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
Golkar Respons Sindiran...
Golkar Respons Sindiran Megawati soal Ijazah Jokowi: Polemik Sebaiknya Diakhiri
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved