Kecam Intimidasi terhadap Ketua BEM UI, Imparsial: Aparat Negara Harus Netral di Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum aparat terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang .
Seperti diketahui, Melki mengaku mendapat intimidasi dari oknum aparat. Tidak hanya dirinya, intimidasi juga dialami keluarganya di Pontianak.
Melki menduga intimidasi tersebut bertalian dengan protes yang dilakukannya bersama dengan gerakan mahasiswa lainnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.
”Kami mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan terhadap Ketua BEM UI dan keluarganya sehubungan dengan ekspresi kritik dan penolakannya terhadap putusan MK yang memuluskan langkah pencawapresan Gibran yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Kamis (9/11/2023).
Menurut Gufron, tindakan intimidasi tersebut merupakan upaya nyata elite politik yang berkuasa melalui alat pertahanan dan keamanan untuk merepresi kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Penting dicatat, kata Gufron, kritik masyarakat sipil terhadap putusan MK merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, intimidasi tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.
“Kami mendesak tindakan intimidasi terhadap Melki dan keluarganya harus diusut tuntas dan pelaku diproses hukum,” katanya.
Gufron menilai tindakan intimidasi tersebut tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan mengingat hal itu menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil. Terutama di tengah pelaksanaan pemilu yang seharusnya menjamin dan hak-hak politik warga negara.
”Kami juga mendesak aparat pertahan keamanan negara untuk bersikap netral dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk mengancam dan membatasi kebebasan rakyat dalam proses pemilu. Sebab pemilu sejatinya adalah mekanisme demokratis bagi rakyat untuk mengevaluasi aktor politik kekuasaan negara. Untuk itu rakyat harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” tutupnya.
Seperti diketahui, Melki mengaku mendapat intimidasi dari oknum aparat. Tidak hanya dirinya, intimidasi juga dialami keluarganya di Pontianak.
Melki menduga intimidasi tersebut bertalian dengan protes yang dilakukannya bersama dengan gerakan mahasiswa lainnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.
”Kami mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan terhadap Ketua BEM UI dan keluarganya sehubungan dengan ekspresi kritik dan penolakannya terhadap putusan MK yang memuluskan langkah pencawapresan Gibran yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Kamis (9/11/2023).
Menurut Gufron, tindakan intimidasi tersebut merupakan upaya nyata elite politik yang berkuasa melalui alat pertahanan dan keamanan untuk merepresi kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Penting dicatat, kata Gufron, kritik masyarakat sipil terhadap putusan MK merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, intimidasi tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.
“Kami mendesak tindakan intimidasi terhadap Melki dan keluarganya harus diusut tuntas dan pelaku diproses hukum,” katanya.
Gufron menilai tindakan intimidasi tersebut tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan mengingat hal itu menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil. Terutama di tengah pelaksanaan pemilu yang seharusnya menjamin dan hak-hak politik warga negara.
”Kami juga mendesak aparat pertahan keamanan negara untuk bersikap netral dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk mengancam dan membatasi kebebasan rakyat dalam proses pemilu. Sebab pemilu sejatinya adalah mekanisme demokratis bagi rakyat untuk mengevaluasi aktor politik kekuasaan negara. Untuk itu rakyat harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” tutupnya.
(kri)