Netralitas Pemilu 2024, Jokowi Harus Berikan Instruksi Bukan Hanya Imbauan

Kamis, 09 November 2023 - 16:32 WIB
loading...
Netralitas Pemilu 2024, Jokowi Harus Berikan Instruksi Bukan Hanya Imbauan
Presiden Jokowi diminta tegas dan konkret menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) diminta tegas dan konkret menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 . Jika sebatas imbauan maka hal itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah. Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk diinstruksikan Presiden agar netral karena berpotensi untuk mengintervensi Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari Presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi Pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.

KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta Pemilu untuk melakukan tindakan yang tidak netral.

"Jadi, presiden tidak cukup mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi Pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” tandas mantan dekan Fikom IISIP Jakarta itu.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Jokowi untuk membuktikan kata-katanya sendiri yakni bersikap netral pada Pilpres 2024 . “Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” katanya.

Karena menganut sistem presidensial, maka Presiden di Indonesia melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga netralitas yang selama ini digaung-gaungkan jangan sampai sekedar lip service belaka.

“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” ujarnya.

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak tidak mengintervensi Pemilu 2024. "Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," kata Presiden Jokowi.

Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip Luber. ”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)