Netralitas Pemilu 2024, Jokowi Harus Berikan Instruksi Bukan Hanya Imbauan
Kamis, 09 November 2023 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Karena menganut sistem presidensial, maka Presiden di Indonesia melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga netralitas yang selama ini digaung-gaungkan jangan sampai sekedar lip service belaka.
“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” ujarnya. Baca juga: Mahfud MD Harapkan TNI-Polri dan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak tidak mengintervensi Pemilu 2024. "Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," kata Presiden Jokowi.
Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip Luber. ”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegasnya.
“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” ujarnya. Baca juga: Mahfud MD Harapkan TNI-Polri dan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak tidak mengintervensi Pemilu 2024. "Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," kata Presiden Jokowi.
Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip Luber. ”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :