Jokowi Enggan Tanggapi Putusan MKMK: Itu Kewenangan Yudikatif
Kamis, 09 November 2023 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),"kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca juga: Banyak Desakan Mundur, Anwar Usman: Ada Nggak di Amar Putusan Majelis Kehormatan?
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca juga: Banyak Desakan Mundur, Anwar Usman: Ada Nggak di Amar Putusan Majelis Kehormatan?
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
(abd)
Lihat Juga :