Anwar Usman Ogah Mundur, Pengamat: Coreng Hitam Wajah MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sikap paman Gibran Rakabuming Raka Anwar Usman yang ogah mundur sebagai hakim konstitusi dinilai menjadi coreng hitam bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman dianggap perlu mundur dari MK untuk menjawab keresahan publik yang mempelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
"Ya mestinya, tak perlu ada desakan. Kalau setingkat Hakim MK saja tak mau mundur ketika divonis etik, maka ini akan menjadi coreng hitam wajah MK," kata Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra) Fadhli Harahab kepada MNC Portal, Kamis (9/11/2023).
Dengan demikian, ia meminta agar Anwar Usman segera mundur. Hal ini agar dapat menjaga wibawa MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi.
"Sebaiknya Anwar Usman segera mundur untuk menjaga wibawa MK sebagai lembaga negara, bukan lembaga keluarga seperti pelesetan netizen," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Diberitakan sebelumnya, Anwar berkeyakinan, pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani dirinya. Dia yakin dan percaya bahwa di balik semua ini ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi dirinya, keluarga besar, sahabat, handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi (MK), nusa dan bangsa.
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," ucap Anwar.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
"Ya mestinya, tak perlu ada desakan. Kalau setingkat Hakim MK saja tak mau mundur ketika divonis etik, maka ini akan menjadi coreng hitam wajah MK," kata Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra) Fadhli Harahab kepada MNC Portal, Kamis (9/11/2023).
Dengan demikian, ia meminta agar Anwar Usman segera mundur. Hal ini agar dapat menjaga wibawa MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi.
"Sebaiknya Anwar Usman segera mundur untuk menjaga wibawa MK sebagai lembaga negara, bukan lembaga keluarga seperti pelesetan netizen," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Diberitakan sebelumnya, Anwar berkeyakinan, pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani dirinya. Dia yakin dan percaya bahwa di balik semua ini ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi dirinya, keluarga besar, sahabat, handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi (MK), nusa dan bangsa.
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," ucap Anwar.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(rca)