PHK Marak di Tengah Pandemi, PKS: Harus Sesuai Prosedur UU Ketenagakerjaan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, dirinya mengingatkan pemerintah untuk melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja. Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.
“Anggaran penanganan COVID-19 yang dimiliki pemerintah, seharusnya bisa mengcover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pemerintah telah mempublikasikan data tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan PHK dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN sejak Febuari hingga Juli 2020. Gelombang PHK yang dilakukan terhadap karyawan BUMN terus dilakukan. (Baca juga: Bertambah 12 Kasus, Total 1.276 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19)
Di awal Agustus 2020 ini, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Gelombang PHK massal khususnya di BUMN ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.
“Anggaran penanganan COVID-19 yang dimiliki pemerintah, seharusnya bisa mengcover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pemerintah telah mempublikasikan data tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan PHK dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN sejak Febuari hingga Juli 2020. Gelombang PHK yang dilakukan terhadap karyawan BUMN terus dilakukan. (Baca juga: Bertambah 12 Kasus, Total 1.276 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19)
Di awal Agustus 2020 ini, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Gelombang PHK massal khususnya di BUMN ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.
(kri)
Lihat Juga :