Aturan Batas Usia Capres Bermasalah, Pencawapresan Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat

Rabu, 08 November 2023 - 10:36 WIB
loading...
A A A
PKPU No. 19/ 2023 baru diubah KPU pada tanggal 3 November 2023 dengan konsideran menimbang mengacu pada Putusan MK 90 dengan menyisipkan Pasal 13 Ayat 1 huruf q yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Kemudian ayat tiganya menyatakan, Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

Persoalan yang muncul kemudian adalah, bagaimana kedudukan Pasal 13 Ayat 1 huruf q dalam perubahan PKPU Nomor 19/ 2023 tanggal 3 November 2023, setelah Majelis Putusan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berupa Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023, Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023 dan Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/10/2023, yang secara tegas menyatakan terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) yang dilakukan oleh Ketua MK.

"Jika melihat rentetan uraian peristiwa yang terjadi, maka dapat dipahami bahwa Putusan MK 90 adalah Putusan yang bermasalah dari segi etika dan dan bermasalah dari segi konflik kepentingan," jelas dia.

Konsekuensinya adalah demi hukum, lanjut dia, maka perubahan PKPU No. 19/ 2023 tanggal 3 November 2023 juga bermasalah dari segi etika dan dan bermasalah pula dari segi konflik kepentingan. Pada akhirnya berkonsekuensi pula pada pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Walaupun secara legitimasi politik, pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat presidential threshold, yaitu persentase raihan suara gabungan partai politik yang mencalonkannya sebagai pasangan capres dan cawapres, namun secara legalitas pasangan cawapres Gibran tidak memenuhi kualifikasi sebagai cawapres Prabowo secara hukum, serta bermasalah dari segi etika dan bermasalah dari segi konflik kepentingan.

Oleh karenanya, diharapkan Gibran memiliki memiliki jiwa, perasaan, keinsyafan dan keyakinannya sebagai seorang negarawan untuk memikirkan kembali pencalonannya sebagai cawapres Prabowo guna kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar di masa depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Harry Kane Cetak Brace,...
Harry Kane Cetak Brace, Inggris Singkirkan DR Kongo
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Berita Terkini
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Infografis
Arab Saudi: Vaksin Meningitis...
Arab Saudi: Vaksin Meningitis Kini Tak Jadi Syarat Wajib Umrah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved