Aturan Batas Usia Capres Bermasalah, Pencawapresan Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat
Rabu, 08 November 2023 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Di antaranya dengan memberikan kesempatan kepada gabungan partai politik yang mendukungnya untuk mencari sosok yang memenuhi syarat secara hukum, mengingat permainan sudah akan dimulai terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.
Lebih lanjut dia mengatakan, cacatnya aturan usia capres/cawapres setelah MKMK memberikan putusan pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Lalu bagaimana dengan keputusan yang telah dibuat? Dalam konteks pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, jika Badan Peradilan tingkat pertama mengeluarkan putusan, dan kemudian putusan itu dianggap tidak sesuai hukum dan tidak mencerminkan keadilan.
Maka mekanisme untuk melakukan pembetulan terhadap putusan tersebut adalah melalui lembaga Banding oleh Pengadilan Tinggi, serta melalui lembaga Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.
Sementara pemeriksaan dan peninjauan ulang terhadap Putusan MK secara normatif tidak ada karena putusannya menurut UUD adalah final dan mengikat. Namun dalam praktik peradilannya, MK pernah memeriksa dan menijau ulang putusannya sendiri sepanjang batu uji/dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan terhadap pasal yang sama, berbeda dengan batu uji/dasar pengujian permohonan sebelumnya.
Apalagi jika ternyata putusan MK sebelumnya terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) dan bermasalah dari segi konflik kepentingan, seperti yang terjadi dalam Putusan MK 90.
Saat ini MK sedang menangani upaya pemohonan kembali kedua terhadap syarat usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu dalam Putusan MK 90 melalui perkara Nomor AP3: 141/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023.
Lebih lanjut dia mengatakan, cacatnya aturan usia capres/cawapres setelah MKMK memberikan putusan pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Lalu bagaimana dengan keputusan yang telah dibuat? Dalam konteks pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, jika Badan Peradilan tingkat pertama mengeluarkan putusan, dan kemudian putusan itu dianggap tidak sesuai hukum dan tidak mencerminkan keadilan.
Maka mekanisme untuk melakukan pembetulan terhadap putusan tersebut adalah melalui lembaga Banding oleh Pengadilan Tinggi, serta melalui lembaga Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.
Sementara pemeriksaan dan peninjauan ulang terhadap Putusan MK secara normatif tidak ada karena putusannya menurut UUD adalah final dan mengikat. Namun dalam praktik peradilannya, MK pernah memeriksa dan menijau ulang putusannya sendiri sepanjang batu uji/dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan terhadap pasal yang sama, berbeda dengan batu uji/dasar pengujian permohonan sebelumnya.
Apalagi jika ternyata putusan MK sebelumnya terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) dan bermasalah dari segi konflik kepentingan, seperti yang terjadi dalam Putusan MK 90.
Saat ini MK sedang menangani upaya pemohonan kembali kedua terhadap syarat usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu dalam Putusan MK 90 melalui perkara Nomor AP3: 141/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023.
(maf)
Lihat Juga :