Putusan MKMK Bikin Pencalonan Gibran jadi Cawapres Cacat Hukum dan Etika

Rabu, 08 November 2023 - 08:14 WIB
loading...
Putusan MKMK Bikin Pencalonan...
Cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat hukum dan cacat etika. Hal itu menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Ketua MK sekaligus Paman Gibran Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat kode etik.

Mereka menilai putusan MKMK menjadi tanda nyata bahwa putusan atas gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengalami cacat hukum secara proseduran dan substansial. Putusan MKMK juga dinilai mereka menegaskan adanya praktik kolusi dan nepotisme pada perkara yang sama.

"Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika. Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," tulis keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis juga menilai relasi nepotisme itu juga sebagai salah satu bentuk kecurangan pada Pemilu. Putra sulung Jokowi itu tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk mendaftarkan diri menjadi cawapres.

Baca: Anwar Usman Paman Gibran Dinilai Tak Layak Jadi Hakim Konstitusi, Ini Alasannya

"Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang. Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukkan rusaknya sistem hukum di Indonesia," tulis keterangan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved