Usai Putusan MKMK, Para Mantan Hakim Konstitusi Kumpul Ungkap Rasa Keprihatinan

Rabu, 08 November 2023 - 00:31 WIB
loading...
Usai Putusan MKMK, Para Mantan Hakim Konstitusi Kumpul Ungkap Rasa Keprihatinan
Para mantan hakim konstitusi berkumpul pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Delapan mantan hakim konstitusi berkumpul pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka. Mereka langsung menggelar diskusi bertajuk silaturahmi pascaputusan MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie (ketua), Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams (anggota) itu.

Para mantan hakim konstitusi itu mengungkap rasa prihatin atas pelanggaran hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 terkait batas usia capres dan cawapres. Selain hadir secara langsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023), ada juga mantan hakim konstitusi yang hadir secara daring.

Mereka adalah Harjono, Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna. "Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Usai Putusan MKMK, Para Mantan Hakim Konstitusi Kumpul Ungkap Rasa Keprihatinan






Dia mengatakan, sembilan hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 tentu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diperburuk oleh Anwar Usman selaku Ketua MK yang terlibat kepentingan dalam memutuskan perkara itu.

"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Terutama terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu," tuturnya.

Sebagai informasi, perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 melenggangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut pilpres walaupun belum berusia 40 tahun, karena berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebab aturan sebelum pasangan capres cawapres bisa ikut pilpres harus berusia 40 tahun tanpa pengecualian.



Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).



Anwar Usman sebagai Paman Gibran tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

"Prinsip ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b, dan prinsip integritas, penerapan angka 2," kata Jimly.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," ujar Jimly.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)