Desakan Anwar Usman Paman Gibran Mundur dari MK Terus Bergulir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Desakan terhadap paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman (AU) mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau sebagai hakim konstitusi terus bergulir. Kali ini desakan tersebut disuarakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Dia mendesak agar Anwar Usman (AU) mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat. “Meskipun kami menghormati putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red) yang menyimpulkan bahwa AU terbukti melakukan pelanggaran berat, kami menilai putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian AU sebagai hakim MK," ujar Usman Hamid kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Dia menuturkan, MKMK melalui putusannya telah menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Maka itu, sudah sepatutnya Anwar selain diberhentikan sebagai Ketua MK, juga diberhentikan sebagai hakim konstitusi.
Namun, kata dia, MKMK justru masih mempertahankan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Maka itu, sudah sepatutnya pula Anwar Usman lebih dahulu melakukan pengunduran diri sebagai hakim konstitusi guna memenuhi amanat reformasi.
"Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat, maka AU harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 tentang etika kehidupan berbangsa," pungkasnya.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dia mendesak agar Anwar Usman (AU) mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat. “Meskipun kami menghormati putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red) yang menyimpulkan bahwa AU terbukti melakukan pelanggaran berat, kami menilai putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian AU sebagai hakim MK," ujar Usman Hamid kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Dia menuturkan, MKMK melalui putusannya telah menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Maka itu, sudah sepatutnya Anwar selain diberhentikan sebagai Ketua MK, juga diberhentikan sebagai hakim konstitusi.
Namun, kata dia, MKMK justru masih mempertahankan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Maka itu, sudah sepatutnya pula Anwar Usman lebih dahulu melakukan pengunduran diri sebagai hakim konstitusi guna memenuhi amanat reformasi.
"Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat, maka AU harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 tentang etika kehidupan berbangsa," pungkasnya.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
(rca)