Anwar Usman Paman Gibran Dituntut Mundur dari Hakim Konstitusi

Selasa, 07 November 2023 - 23:04 WIB
loading...
Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka dituntut mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau sebagai hakim konstitusi. Foto/Dok MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka dituntut mundur dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) atau sebagai hakim konstitusi. Adapun tuntutan itu dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah serta pemerhati hukum dan advokat di Jakarta Zainudin Paru.

“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan. “Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK,” katanya.

Anwar Usman Paman Gibran Dituntut Mundur dari Hakim Konstitusi


Baca juga: Anwar Usman Tak Dipecat dari MK, Putusan MKMK Dianggap Tidak Tegas



MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

MHH PP Muhammadiyah juga menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

MHH PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.

Hal senada dikatakan oleh pemerhati hukum dan advokat di Jakarta Zainudin Paru. Menurut dia, sudah seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim konstitusi.

“Mengacu dari putusan MKMK, sudah sepatutnya Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu dan terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa pileg, pilpres, dan pilkada pada Pemilu 2024 yang akan datang,” kata Zainudin Paru.

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip intregitas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved