Anwar Usman Tak Dipecat dari MK, Putusan MKMK Dianggap Tidak Tegas
Selasa, 07 November 2023 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
"Jika kemunduran sistemik ini tetap ditoleransi sampai dengan peralihan kekuasaan di 2024 besok, maka sulit untuk membayangkan jika kehidupan sosial-politik kita akan punya iklim yang bersih dan kredibel," tuturnya.
Dia menilai demokrasi saat ini adalah kemunduran sistemik. Putusan MK meloloskan Gibran Rakabuming Raka ke kontestasi cawapres menjadi salah satunya. Berikutnya, nepotisme di dalam MK juga tetap dibiarkan.
"Artinya, satu sisi, putusan mengenai batasan usia dan syarat capres-cawapres itu ditarik atau di-rejudicial review. Dan di lain sisi, sayangnya itu tidak terjadi dan pelaku pelanggar etik tidak diberhentikan," katanya.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dia menilai demokrasi saat ini adalah kemunduran sistemik. Putusan MK meloloskan Gibran Rakabuming Raka ke kontestasi cawapres menjadi salah satunya. Berikutnya, nepotisme di dalam MK juga tetap dibiarkan.
"Artinya, satu sisi, putusan mengenai batasan usia dan syarat capres-cawapres itu ditarik atau di-rejudicial review. Dan di lain sisi, sayangnya itu tidak terjadi dan pelaku pelanggar etik tidak diberhentikan," katanya.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
(rca)
Lihat Juga :