Besok, MK Gelar Lagi Sidang Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres

Selasa, 07 November 2023 - 13:10 WIB
loading...
Besok, MK Gelar Lagi...
MK akan menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, Rabu (7/11/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menjadwalkan sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, Rabu (7/11/2023).

Dalam perkara yang teregister bernomor 141/PUU-XXI/2023, Brahma menggugat putusan MK soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Dalam situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.



"Pemeriksaan Pendahuluan (I)" tulis dalam situs MK dikutip Selasa, (7/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan baru kali ini ada pihak yang mengajukan permohonan uji materiil atas perkara yang sudah diputuskan. Brahma mengajukan uji materiil terhadap putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Ada hal-hal baru setiap sidang itu termasuk ini. Ini saudara harus hadir, hal baru ini. Anda nggak kepikiran ini," kata Jimly saam memimpin sidang perkara laporan kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Permohonan uji materiil tersebut sudah teregister dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Menurut Jilmy, permohonan uji materiil ini kreatif karena sebelumnya belum pernah terjadi.

"Saya juga kaget. Kalau nggak dia, saya nggak tahu itu. Ternyata sudah diregistrasi. Kalau sudah registrasi harus disidang, lalu dia minta cuma 8 orang aja yang menyidangkan. Kan Anda bisa membayangkan kan. Kreatif itu," katanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)