PKS Desak Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law
Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
"Ini kan sangat kontradiktif. Di satu sisi RUU Omnibus Law Ciptaker memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja nasional kita, namun di sisi lain membuka pintu lebar-lebar bagi kemudahan datangnya TKA," katanya.
Karena itu, menurut dia, sangat wajar dan dapat dimengerti kalau para pekerja menolak keras ketentuan-ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Ciptaker ini. "Hal ini kami rasakan benar, saat PKS berdialog menerima aspirasi berbagai serikat kerja nasional," papar Mulyanto.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini menegaskan partainya konsisten bersama dengan para buruh untuk menolak klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker ini. Mulyanto mengutip laporan World Bank yang dirilis Juli ini dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery.
World Bank menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia. World Bank menyoroti skema upah minimum serta pembayaran pesangon lebih longgar dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Baca juga: Dua Buronan Kakap asal Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat)
Ketentuan ini berpotensi memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja serta meningkatkan ketimpangan penerimaan. Atas dasar pertimbangan objektif itu, kata Mulyanto, PKS bakal kawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini agar tidak merugikan masyarakat, terutama kalangan pekerja.
Karena itu, menurut dia, sangat wajar dan dapat dimengerti kalau para pekerja menolak keras ketentuan-ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Ciptaker ini. "Hal ini kami rasakan benar, saat PKS berdialog menerima aspirasi berbagai serikat kerja nasional," papar Mulyanto.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini menegaskan partainya konsisten bersama dengan para buruh untuk menolak klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker ini. Mulyanto mengutip laporan World Bank yang dirilis Juli ini dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery.
World Bank menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia. World Bank menyoroti skema upah minimum serta pembayaran pesangon lebih longgar dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Baca juga: Dua Buronan Kakap asal Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat)
Ketentuan ini berpotensi memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja serta meningkatkan ketimpangan penerimaan. Atas dasar pertimbangan objektif itu, kata Mulyanto, PKS bakal kawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini agar tidak merugikan masyarakat, terutama kalangan pekerja.
(kri)
Lihat Juga :