Soal Sanksi MKMK terhadap Anwar Usman, Denny Indrayana: PTDH dan Batalkan Putusannya
Selasa, 07 November 2023 - 10:55 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta MKMK untuk menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat dengan sanksi PTDH. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu berkaitan dengan MKMK yang akan memutus dugaan pelanggaran etik kepada hakim konstitusi yang menangani perkara batas usia minimal capres dan cawapres.
Baca juga: Jika Anwar Usman PTDH, MKMK Bisa Buat Terobosan Baru Perintahkan MK Sidang Ulang
“Harapan dan prediksi saya, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meminta agar MKMK tidak hanya menjatuhkan pelanggaran etik kepada hakim. Melainkan juga menilai putusan yang dikeluarkan MK tidak sah.
“MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menulai putusan 90 dengan menyatakan putusan 90 tidak sah atau batal sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (6),” jelasnya.
Kendati putusan itu tidak bisa dibatalkan, ia meminta agar MKMK kembali memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara yang dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan harus bisa selesai dalam satu hari.
Hal itu berkaitan dengan MKMK yang akan memutus dugaan pelanggaran etik kepada hakim konstitusi yang menangani perkara batas usia minimal capres dan cawapres.
Baca juga: Jika Anwar Usman PTDH, MKMK Bisa Buat Terobosan Baru Perintahkan MK Sidang Ulang
“Harapan dan prediksi saya, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meminta agar MKMK tidak hanya menjatuhkan pelanggaran etik kepada hakim. Melainkan juga menilai putusan yang dikeluarkan MK tidak sah.
“MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menulai putusan 90 dengan menyatakan putusan 90 tidak sah atau batal sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (6),” jelasnya.
Kendati putusan itu tidak bisa dibatalkan, ia meminta agar MKMK kembali memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara yang dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan harus bisa selesai dalam satu hari.
Lihat Juga :