Soal Sanksi MKMK terhadap Anwar Usman, Denny Indrayana: PTDH dan Batalkan Putusannya

Selasa, 07 November 2023 - 10:55 WIB
loading...
Soal Sanksi MKMK terhadap...
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta MKMK untuk menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat dengan sanksi PTDH. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu berkaitan dengan MKMK yang akan memutus dugaan pelanggaran etik kepada hakim konstitusi yang menangani perkara batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca juga: Jika Anwar Usman PTDH, MKMK Bisa Buat Terobosan Baru Perintahkan MK Sidang Ulang

“Harapan dan prediksi saya, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meminta agar MKMK tidak hanya menjatuhkan pelanggaran etik kepada hakim. Melainkan juga menilai putusan yang dikeluarkan MK tidak sah.

“MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menulai putusan 90 dengan menyatakan putusan 90 tidak sah atau batal sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (6),” jelasnya.

Kendati putusan itu tidak bisa dibatalkan, ia meminta agar MKMK kembali memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara yang dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan harus bisa selesai dalam satu hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Iran dan AS Saling Serang,...
Iran dan AS Saling Serang, Trump: Gencatan Senjata Berakhir
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved