Tak Penuhi Syarat Formil, Denny Indrayana Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah

Senin, 06 November 2023 - 13:32 WIB
loading...
Tak Penuhi Syarat Formil,...
Ketua MK Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan uji formil Pasal 169 huruf Q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Keduanya meminta agar MK membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Uji materiil yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar telah teregristrasi di MK, Jumat (3/11/2023) pekan lalu. Dalam pokok permohonannya, Denny menilai pasal tersebut tidak memenuhi syarat formil karena bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan UU Kehakiman.

"Bahwa Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan pada pokoknya setiap hakim (termasuk hakim konstitusi) harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya, apabila tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah (tidak memenuhi syarat formil)," kata Denny dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dituding ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.



"Seharusnya, Anwar Usman MENGUNDURKAN DIRI dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah," tegas Denny dalam pokok permohonannya.

Denny dalam provisinya meminta MK menunda keberlakukan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUXXI/2023. "Para Pemohon meminta agar perkara ini diadili secara cepat tanpa meminta keterangan DPR, Presiden, serta Pihak Terkait," tegasnya.

Hal tersebut bisa dilakukan sebab dalam Pasal 54 UUMK juncto Putusan Nomor 102/PUUVII/2009 disebutkan, bahwa permintaan keterangan pihak-pihak tersebut tidak bersifat wajib, melainkan pilihan.

"Karena ditulis dengan kata 'dapat', bukan 'wajib'. Lebih lengkap, pertimbangan tersebut menyatakan, Menimbang bahwa terhadap permohonan para Para Pemohon, Mahkamah memandang tidak perlu mendengar keterangan Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat, karena hal tersebut dimungkinkan menurut Pasal 54 UU MK," katanya.

Denny juga meminta MK kembali memeriksa dan memutus perkara tersebut tanpa melibatkan Anwar Usman. Akibat konflik kepentingan tersebut, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 20 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.

MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut. MKMK dijadwalkan membacakan putusannya pada Selasa (7/11/2023) besok.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi Empat Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Sah, Ketua MK Anwar...
Sah, Ketua MK Anwar Usman Nikahi Adik Presiden Joko Widodo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved