Pelaporan Terhadap Anwar Usman Dinilai Bentuk Perlawanan Publik yang Menolak MK Jadi Alat Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman paling banyak dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan terhadap paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu dinilai sebagai bentuk perlawanan masyarakat sipil yang menolak MK dijadikan alat politik.
"Laporan terhadap Ketua MK, Anwar Usman itu menjadi salah satu contoh bagaimana kelompok masyarakat sipil melawan upaya-upaya yang ditujukan untuk mereduksi marwah dan kewibawaan MK, melalui upaya-upaya menjadikan MK sebagai alat politik untuk mengubah undang-undang sesuai dengan kepentingan yang diinginkan kelompok tertentu," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda dalam diskusi publik yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Jumat (3/11/2023).
Apalagi, kata Violla, pengubahan undang-undang itu bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dan melanggengkan kekuasaan. Adapun Violla merupakan salah satu kuasa hukum 16 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Terkait laporan para akademisi CALS terhadap Anwar Usman, kata dia, pokok pelaporan terkait adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Konflik itu yang melibatkan Ketua MK dalam pengujian undang-undang pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
"Updatenya laporan itu sudah dibacakan di depan persidangan per tanggal 31 Oktober lalu. Hari ini terakhir untuk memasukkan tambahan alat bukti atau perubahan lain dan juga kesimpulan karena kabarnya Minggu depan akan diberikan keputusan terhadap proses pelaporan terhadap seluruh hakim konstitusi ya yang dilaporkan," tuturnya.
Dia menambahkan, CALS hanya melaporkan Anwar Usman. Di sisi lain, total ada sebanyak 31 laporan yang masuk ke MKMK berkaitan hakim konstitusi.
Dari informasi yang dia terima, semua laporan itu bakal diputuskan pada pekan depan. "Di laporan CALS hanya 1, tapi ada 31 laporan lain yang masuk ke dalam MKMK jadi seluruhnya akan diputus Minggu depan," pungkasnya.
"Laporan terhadap Ketua MK, Anwar Usman itu menjadi salah satu contoh bagaimana kelompok masyarakat sipil melawan upaya-upaya yang ditujukan untuk mereduksi marwah dan kewibawaan MK, melalui upaya-upaya menjadikan MK sebagai alat politik untuk mengubah undang-undang sesuai dengan kepentingan yang diinginkan kelompok tertentu," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda dalam diskusi publik yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Jumat (3/11/2023).
Apalagi, kata Violla, pengubahan undang-undang itu bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dan melanggengkan kekuasaan. Adapun Violla merupakan salah satu kuasa hukum 16 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Terkait laporan para akademisi CALS terhadap Anwar Usman, kata dia, pokok pelaporan terkait adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Konflik itu yang melibatkan Ketua MK dalam pengujian undang-undang pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
"Updatenya laporan itu sudah dibacakan di depan persidangan per tanggal 31 Oktober lalu. Hari ini terakhir untuk memasukkan tambahan alat bukti atau perubahan lain dan juga kesimpulan karena kabarnya Minggu depan akan diberikan keputusan terhadap proses pelaporan terhadap seluruh hakim konstitusi ya yang dilaporkan," tuturnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, CALS hanya melaporkan Anwar Usman. Di sisi lain, total ada sebanyak 31 laporan yang masuk ke MKMK berkaitan hakim konstitusi.
Dari informasi yang dia terima, semua laporan itu bakal diputuskan pada pekan depan. "Di laporan CALS hanya 1, tapi ada 31 laporan lain yang masuk ke dalam MKMK jadi seluruhnya akan diputus Minggu depan," pungkasnya.
(rca)