Anwar Usman Jalani Pemeriksaan Kedua MKMK terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Jum'at, 03 November 2023 - 14:35 WIB
loading...
Anwar Usman Jalani Pemeriksaan Kedua MKMK terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua MK, Anwar Usman kembali menjalani sidang pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik. Foto/Irfan Maulana/MNC Media
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kembali menjalani sidang pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini terkait putusan batas usia capres cawapres, Jumat (3/11/2023).

Dia tampak memasuki ruang sidang di lantai 4 Gedung MK, Jakarta Pusat sekira pukul 13.35 WIB. Anwar Usman datang dengan setelan kemeja warna kuning keemas-emasan dan celana hitam.

Paman Gibran Rakabuming Raka ini mengaku siap pada pemeriksaan kedua ini. Dirinya pun tak melakukan persiapan apa pun. "Enggak ada (persiapan) biasa saja," kata Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya telat diperiksa pada Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa tiga hakim bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Anwar Usman kembali diperiksa lantaran banyak pihak yang melaporkannya.



Anwar pun irit bicara saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh jurnalis saat akan masuk ke dalam ruang sidang. Dirinya sempat membantah soal dugaan menghambat pembentukan MKMK.

"Enggak benar itu. Salah apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH (Rapat Permusyawahan Hakim)," katanya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3288 seconds (0.1#10.140)
pixels