Dokumen Perbaikan Perkara di MK Tak Ditandatangani, Pakar: Tinjau Ulang Putusannya

Jum'at, 03 November 2023 - 09:53 WIB
loading...
Dokumen Perbaikan Perkara di MK Tak Ditandatangani, Pakar: Tinjau Ulang Putusannya
Dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya dinilai cacat administrasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Praktisi atau Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw) Dhia Al Uyun mengomentari dugaan dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Cacat administrasi tersebut berpotensi putusan perlu ditinjau ulang.

"Cacat administrasi ini berpotensi menjadikan putusan perlu ditinjau ulang," kata Dhia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/11/2023).

Dhia menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan prosedur Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur MK dan kelaziman yang berlaku di MK," ujarnya.



Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.

Di mana, dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani pun berharap agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memeriksa dokumen tersebut. "Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2023.



Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)