Dokumen Perbaikan Perkara di MK Tak Ditandatangani, Pengamat UGM: Cacat Administrasi

Jum'at, 03 November 2023 - 08:09 WIB
loading...
Dokumen Perbaikan Perkara...
Pengamat hukum UGM Yance Arizona menyoroti soal dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditanda tangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya merupakan cacat administrasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyoroti soal dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditanda tangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Menurutnya, cacat administrasi dapat jadi refleksi lemahnya judicial governance (JG) di bawah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

"Hal ini menambah daftar cacat administrasi dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Hal ini semestinya menjadi refleksi untuk melihat lemahnya judicial governance di bawah Ketua Anwar Usman," kata Yance, Jumat (3/11/2023).

Yance menegaskan kesalahan administrasi sudah semestinya tak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK. "Semestinya kesalahan-kesalahan administrasi tidak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK," ucapnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.



Di mana, dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani berharap agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memeriksa dokumen tersebut.

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2023.



Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Jokowi Siap Ladeni Gugatan...
Jokowi Siap Ladeni Gugatan Adik Almas Tsaqibirru Terkait Mobil Esemka
5 Fakta Aufaa Luqman,...
5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Ustaz Abdul Somad Resmi...
Ustaz Abdul Somad Resmi Diangkat Jadi Direktur LP3N
Maknai Hari Kartini,...
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia melalui Program BRInita
Viral Tren Olahraga...
Viral Tren Olahraga 12-3-30 Efektif Turunkan Berat Badan, Begini Metodenya
Berita Terkini
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
13 menit yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
52 menit yang lalu
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
58 menit yang lalu
Mensesneg Jadi Juru...
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden, AHY Bilang Begini
1 jam yang lalu
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
2 jam yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
2 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved