Dokumen Perbaikan Perkara di MK Tak Ditandatangani, Pengamat UGM: Cacat Administrasi
Jum'at, 03 November 2023 - 08:09 WIB
loading...
Pengamat hukum UGM Yance Arizona menyoroti soal dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditanda tangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya merupakan cacat administrasi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyoroti soal dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditanda tangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Menurutnya, cacat administrasi dapat jadi refleksi lemahnya judicial governance (JG) di bawah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
"Hal ini menambah daftar cacat administrasi dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Hal ini semestinya menjadi refleksi untuk melihat lemahnya judicial governance di bawah Ketua Anwar Usman," kata Yance, Jumat (3/11/2023).
Yance menegaskan kesalahan administrasi sudah semestinya tak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK. "Semestinya kesalahan-kesalahan administrasi tidak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK," ucapnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.
Baca juga: Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan terkait Pelanggaran Etik, Ketua MKMK: Rata-rata Ekstrem Semua
Di mana, dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.
"Hal ini menambah daftar cacat administrasi dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Hal ini semestinya menjadi refleksi untuk melihat lemahnya judicial governance di bawah Ketua Anwar Usman," kata Yance, Jumat (3/11/2023).
Yance menegaskan kesalahan administrasi sudah semestinya tak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK. "Semestinya kesalahan-kesalahan administrasi tidak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK," ucapnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.
Baca juga: Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan terkait Pelanggaran Etik, Ketua MKMK: Rata-rata Ekstrem Semua
Di mana, dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.
Lihat Juga :