Bareskrim Blokir 144 Rekening Panji Gumilang Berisi Uang Rp200 Miliar
Jum'at, 03 November 2023 - 06:38 WIB
loading...
Bareskrim blokir 144 rekening milik Panji Gumilang berisi uang Rp200 miliar. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. “Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening (yang diblokir),” kata Whisnu Hermawan, Kamis (2/11/2023).
Dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan. “Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ujarnya.
Whisnu mengungkapkan, TPPU tersebut terungkap usai penyidik menemukan tindak pidana asal yakni penggelapan dana uang pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia.
Baca juga: Panji Gumilang Miliki 5 Identitas Lain, dari Abu Totok hingga Syamsu Alam
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. “Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening (yang diblokir),” kata Whisnu Hermawan, Kamis (2/11/2023).
Dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan. “Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ujarnya.
Whisnu mengungkapkan, TPPU tersebut terungkap usai penyidik menemukan tindak pidana asal yakni penggelapan dana uang pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia.
Baca juga: Panji Gumilang Miliki 5 Identitas Lain, dari Abu Totok hingga Syamsu Alam
Lihat Juga :