Bareskrim Blokir 144 Rekening Panji Gumilang Berisi Uang Rp200 Miliar

Jum'at, 03 November 2023 - 06:38 WIB
loading...
Bareskrim Blokir 144...
Bareskrim blokir 144 rekening milik Panji Gumilang berisi uang Rp200 miliar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. “Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening (yang diblokir),” kata Whisnu Hermawan, Kamis (2/11/2023).

Dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan. “Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ujarnya.

Whisnu mengungkapkan, TPPU tersebut terungkap usai penyidik menemukan tindak pidana asal yakni penggelapan dana uang pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia.



Panji Gumilang pada 2019 meminjam uang sebanyak Rp73 miliar ke Bank J Trust dengan nama YPI. “Dana tersebut dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)