Panji Gumilang Miliki 5 Identitas Lain, dari Abu Totok hingga Syamsu Alam
Kamis, 02 November 2023 - 18:47 WIB
loading...
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat Panji Gumilang diserahkan Dittipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan AGung (Kejagung). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang memiliki 5 identitas lain. Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran aset dan transaksi atas nama Panji Gumilang.
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam. Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menjelaskan, berdasarkan hasil analisa, penyidik mempunyai bukti Panji Gumilang telah menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan, tapi masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," katanya.
Bareskrim akan mendalami soal pemalsuan dokumen, karena Panji Gumilang memiliki lima kartu tanda penduduk (KTP) dengan lima nama berbeda. Namun, kata Whisnu, hal tersebut belum didalami pada gelar perkara hari ini.
"Dalam gelar tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan," katanya.
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam. Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menjelaskan, berdasarkan hasil analisa, penyidik mempunyai bukti Panji Gumilang telah menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan, tapi masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," katanya.
Bareskrim akan mendalami soal pemalsuan dokumen, karena Panji Gumilang memiliki lima kartu tanda penduduk (KTP) dengan lima nama berbeda. Namun, kata Whisnu, hal tersebut belum didalami pada gelar perkara hari ini.
"Dalam gelar tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan," katanya.
Lihat Juga :