Panji Gumilang Miliki 5 Identitas Lain, dari Abu Totok hingga Syamsu Alam

Kamis, 02 November 2023 - 18:47 WIB
loading...
Panji Gumilang Miliki 5 Identitas Lain, dari Abu Totok hingga Syamsu Alam
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat Panji Gumilang diserahkan Dittipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan AGung (Kejagung). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang memiliki 5 identitas lain. Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran aset dan transaksi atas nama Panji Gumilang.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam. Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan, berdasarkan hasil analisa, penyidik mempunyai bukti Panji Gumilang telah menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan, tapi masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.



"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," katanya.

Bareskrim akan mendalami soal pemalsuan dokumen, karena Panji Gumilang memiliki lima kartu tanda penduduk (KTP) dengan lima nama berbeda. Namun, kata Whisnu, hal tersebut belum didalami pada gelar perkara hari ini.

"Dalam gelar tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan," katanya.

"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," sambungnya.



Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Whisnu mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," kata Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)