Sidang MKMK, Pemohon Curigai Konflik Kepentingan Anwar Usman dan Langgar Kode Etik

Kamis, 02 November 2023 - 15:44 WIB
loading...
A A A
"Tapi pernyataan kemudian kenapa yang ikut menguji perkara pasal yang sama dalam perkara 90-91 dan kalau ketidakhadiran hakim terlapor satu karena sakit, maka harus perlu ada bukti bahwa pada hari itu yang bersangkutan sakit sepert misalnya surat keterangan dokter dan lain-lain," ucapnya.

Dia mengatakan, alasan tersebut penting untuk membuktikan soal pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Anwar Usman.

"Apabila tidak ada bukti mundur dari perkara dan keterangan sakit, maka patut diduga hakim terlapor satu (Anwar Usman) telah dengan sengaja menghambat mahkamah memberikan putusan," jelasnya.

Kesengajaan tersebut, lanjut Furqan diduga memiliki unsur kepentingan. Sehingga, melahirkan keputusan yang kontradiktif.

"Maka hakim terlapor ini diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam perkara 29 karena memiliki konflik kepentingan yang dimohonkan PSI tersebut," katanya.

Sebab kata dia, PSI merupakan partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep. Sementara, Kaesang adalah keponakan Anwar Usman. Apabila Anwar Usman tak hadir dalam perkara itu karena alasan khawatir konflik kepentingan. Maka seharusnya dia juga tak hadir dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya hakim terlapor 1 mundur dari perkara a quo, bahwa hakim terlapor 1 memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam perkara 90 karena secara terbuka pemohon perkara a quo secara nyata dan jelas menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pemuda yang dikaguminya," katannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved