Sidang MKMK, Pemohon Curigai Konflik Kepentingan Anwar Usman dan Langgar Kode Etik

Kamis, 02 November 2023 - 15:44 WIB
loading...
A A A
"Tapi pernyataan kemudian kenapa yang ikut menguji perkara pasal yang sama dalam perkara 90-91 dan kalau ketidakhadiran hakim terlapor satu karena sakit, maka harus perlu ada bukti bahwa pada hari itu yang bersangkutan sakit sepert misalnya surat keterangan dokter dan lain-lain," ucapnya.

Dia mengatakan, alasan tersebut penting untuk membuktikan soal pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Anwar Usman.

"Apabila tidak ada bukti mundur dari perkara dan keterangan sakit, maka patut diduga hakim terlapor satu (Anwar Usman) telah dengan sengaja menghambat mahkamah memberikan putusan," jelasnya.

Kesengajaan tersebut, lanjut Furqan diduga memiliki unsur kepentingan. Sehingga, melahirkan keputusan yang kontradiktif.

"Maka hakim terlapor ini diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam perkara 29 karena memiliki konflik kepentingan yang dimohonkan PSI tersebut," katanya.

Sebab kata dia, PSI merupakan partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep. Sementara, Kaesang adalah keponakan Anwar Usman. Apabila Anwar Usman tak hadir dalam perkara itu karena alasan khawatir konflik kepentingan. Maka seharusnya dia juga tak hadir dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya hakim terlapor 1 mundur dari perkara a quo, bahwa hakim terlapor 1 memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam perkara 90 karena secara terbuka pemohon perkara a quo secara nyata dan jelas menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pemuda yang dikaguminya," katannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved