Saldi Isra Irit Bicara Usai Diperiksa MKMK

Rabu, 01 November 2023 - 22:10 WIB
loading...
Saldi Isra Irit Bicara Usai Diperiksa MKMK
Hakim Konstitusi Saldi Isra rampung menjalani pemeriksaan terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Rabu (1/11/2023) sore. FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra rampung menjalani pemeriksaan terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ). Dia diperiksa selama kurang lebih satu jam dari pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Saldi enggan menyampaikan banyak hal terkait pemeriksaan tersebut. "Aduh jangan tanya ke saya ya," katanya usai diperiksa MKMK di ruang sidang MK, Rabu (1/11/2023).

Ketika ditanya soal usulan reshuffle hakim konstitusi di MK, Saldi Isra juga menanggapinya. "Boleh nggak jawab nggak. Udah ya, makasih," katanya.



Untuk diketahui, Saldi Isra dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion dalam putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Ketika ditanya hal tersebut dia juga enggan berkomentar.

"Nanti tanya ke anggota MKMK ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam nanti jadi repot juga," ucapnya.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.

"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting oppinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Saldi mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut. "Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," katanya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2567 seconds (0.1#10.140)