Soal Video Vaksin Covid, Pengamat: Bisa Dijerat Hukum Jika Tak Sesuai Fakta

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:20 WIB
loading...
Soal Video Vaksin Covid,...
Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti, mengingatkan, kebebasan menyebar informasi mesti diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak mengandung kebohongan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti, mengingatkan, kebebasan menyebar informasi mesti diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak mengandung kebohongan. Hal ini disampaikannya terkait heboh video Youtuber Anji dan Hadi Pranoto. (Baca juga: Bertambah 1.815 Kasus, Total 116.871 Orang Positif Covid-19)

“Informasi yang tidak berdasarkan fakta atau bohong bisa berdampak buruk ke masyarakat, apalagi terkait pandemi Covid-19 yang masih diliputi tanda tanya ini dan menyangkut nyawa orang banyak. Ada baiknya semua pihak menahan diri dan berhati-hati. Lebih jauh, kebohongan punya konsekuensi hukum,” kata Dea, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Erick Thohir Jamin Bahan Baku Vaksin Covid-19 Halal)

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebut, pelaku penyebar kabar bohong diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling besar Rp 1 miliar. “Jadi ancaman pidananya tidak main-main. Karena itu, saya mengimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum menyebar informasi ke publik,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Seorang youtuber yang mengundang seseorang di kanalnya juga tak bisa berkelit dari tanggung jawab. Dea menegaskan, yang bersangkutan harus mencari tahu siapa narasumber tersebut, meneliti rekam jejaknya, juga mengecek ke pihak ketiga. Dea menegaskan, saat ini masyarakat hidup dalam era media sosial, era ketika semua orang bisa menjadi produsen informasi. Inilah masa ketika banyak orang berlomba untuk selalu mendapat perhatian publik. (Baca juga: Satgas Sebut 225 Kabupaten/Kota Nihil Angka Kematian COVID-19)

“Tidak ada yang salah dengan keinginan tersebut. Silakan mengejar popularitas tapi selalu ingat bahwa tanggung jawab juga melekat. Ketika tanggung jawab diabaikan, masyarakat bisa disesatkan dan penyebar informasi bisa diproses hukum,” ujar pengajar magister hukum Universitas Pancasila ini.

Seperti diberitakan, Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil Hadi Pranoto dan Anji untuk dimintai klarifikasi terkait video yang memuat klaim penemuan obat Covid-19.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
Selain Nakes, Vaksin...
Selain Nakes, Vaksin Covid-19 Moderna Bisa untuk Ibu Hamil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved