Soal Video Vaksin Covid, Pengamat: Bisa Dijerat Hukum Jika Tak Sesuai Fakta

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:20 WIB
loading...
Soal Video Vaksin Covid,...
Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti, mengingatkan, kebebasan menyebar informasi mesti diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak mengandung kebohongan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat dan akademisi hukum, Dea Tunggaesti, mengingatkan, kebebasan menyebar informasi mesti diiringi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak mengandung kebohongan. Hal ini disampaikannya terkait heboh video Youtuber Anji dan Hadi Pranoto. (Baca juga: Bertambah 1.815 Kasus, Total 116.871 Orang Positif Covid-19)

“Informasi yang tidak berdasarkan fakta atau bohong bisa berdampak buruk ke masyarakat, apalagi terkait pandemi Covid-19 yang masih diliputi tanda tanya ini dan menyangkut nyawa orang banyak. Ada baiknya semua pihak menahan diri dan berhati-hati. Lebih jauh, kebohongan punya konsekuensi hukum,” kata Dea, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Erick Thohir Jamin Bahan Baku Vaksin Covid-19 Halal)

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebut, pelaku penyebar kabar bohong diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling besar Rp 1 miliar. “Jadi ancaman pidananya tidak main-main. Karena itu, saya mengimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati, melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum menyebar informasi ke publik,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Seorang youtuber yang mengundang seseorang di kanalnya juga tak bisa berkelit dari tanggung jawab. Dea menegaskan, yang bersangkutan harus mencari tahu siapa narasumber tersebut, meneliti rekam jejaknya, juga mengecek ke pihak ketiga. Dea menegaskan, saat ini masyarakat hidup dalam era media sosial, era ketika semua orang bisa menjadi produsen informasi. Inilah masa ketika banyak orang berlomba untuk selalu mendapat perhatian publik. (Baca juga: Satgas Sebut 225 Kabupaten/Kota Nihil Angka Kematian COVID-19)

“Tidak ada yang salah dengan keinginan tersebut. Silakan mengejar popularitas tapi selalu ingat bahwa tanggung jawab juga melekat. Ketika tanggung jawab diabaikan, masyarakat bisa disesatkan dan penyebar informasi bisa diproses hukum,” ujar pengajar magister hukum Universitas Pancasila ini.

Seperti diberitakan, Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil Hadi Pranoto dan Anji untuk dimintai klarifikasi terkait video yang memuat klaim penemuan obat Covid-19.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)