Jimly Menangis Dengar Keterangan Anwar Usman Cs
Rabu, 01 November 2023 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
Lalu, soal Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu Kampus di Semarang. "Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," katanya.
Baca juga: MKMK Temukan Banyak Masalah di Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Masalah selanjutnya adalah hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai. "Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari sabtu. jadi ini teknis-teknis begitu. tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," katanya.
Lalu, soal Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu Kampus di Semarang. "Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," katanya.
Baca juga: MKMK Temukan Banyak Masalah di Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Masalah selanjutnya adalah hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai. "Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari sabtu. jadi ini teknis-teknis begitu. tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," katanya.
Lihat Juga :