Ketua MKMK Sebut Semua Pihak Punya Kepentingan dalam Perkara Usia Capres-Cawapres
Rabu, 01 November 2023 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
"MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kayak gitu," katanya.
Kesembilan, soal berita TEMPO terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Menurut Jimly, media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK yang seharusnya tahu.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kayak Pak Petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tahu semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya," urai Jimly.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Kesembilan, soal berita TEMPO terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Menurut Jimly, media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK yang seharusnya tahu.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kayak Pak Petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tahu semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya," urai Jimly.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(abd)
Lihat Juga :