MKMK Temukan Banyak Masalah di Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Rabu, 01 November 2023 - 10:48 WIB
loading...
MKMK Temukan Banyak...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan banyak masalah yang terjadi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menemukan banyak masalah yang terjadi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu (1/11/2023).

Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.

Baca juga: Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian



"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.

Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu kampus di Semarang. "Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," katanya.

Masalah selanjutnya, yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.

Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.

"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," jelasnya.

Lalu, soal MKMK yang baru dibentuk. Terdapat laporan soal perkara batas usia capres cawapres yang masuk sebelum diputuskan.

"Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.

Meski begitu, kata Jimly, MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Diketahui, sidang MKMK ini berlangsung hingga Jumat (3/11/2023).

Sementara, putusannya pada Selasa (7/11/2023). "Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun, namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Rekomendasi
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
6 Jurus DJP Mengejar...
6 Jurus DJP Mengejar Target Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun di 2025
Maxime dan Luna Maya...
Maxime dan Luna Maya Resmi Menikah, Ini Rincian Mas Kawinnya
Berita Terkini
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
Cold Storage Perlu Dibangun...
Cold Storage Perlu Dibangun di Timur Indonesia untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 hingga Operasi Ketupat Polri
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa 26 Saksi
Mendorong Agenda WPS...
Mendorong Agenda WPS dalam Diplomasi Pertahanan
Transaksi Judol di Awal...
Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved