MKMK Temukan Banyak Masalah di Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) menemukan banyak masalah yang terjadi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.
"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu kampus di Semarang. "Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," katanya.
Masalah selanjutnya, yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.
"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," jelasnya.
Lalu, soal MKMK yang baru dibentuk. Terdapat laporan soal perkara batas usia capres cawapres yang masuk sebelum diputuskan.
"Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.
Meski begitu, kata Jimly, MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Diketahui, sidang MKMK ini berlangsung hingga Jumat (3/11/2023).
Sementara, putusannya pada Selasa (7/11/2023). "Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun, namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.
"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu kampus di Semarang. "Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," katanya.
Masalah selanjutnya, yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.
"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," jelasnya.
Lalu, soal MKMK yang baru dibentuk. Terdapat laporan soal perkara batas usia capres cawapres yang masuk sebelum diputuskan.
"Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.
Meski begitu, kata Jimly, MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Diketahui, sidang MKMK ini berlangsung hingga Jumat (3/11/2023).
Sementara, putusannya pada Selasa (7/11/2023). "Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun, namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(rca)