Jimly Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK, Teguran hingga Pemberhentian
Rabu, 01 November 2023 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," jelasnya.
Sementara untuk peringatan, menurut Jimly juga banyak variasinya, hal itu dimulai dari peringatan biasa hingga sangat keras. Adapun untuk sanksi terendah ialah teguran.
"Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin. Nah yang paling ringan, itu teguran. Teguran lisan, teguran tertulis. Misal, nih, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan," jelas dia.
MKMK masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang telah dilaporkan berbagai pihak. Pada Rabu (1/11/2023) MKMK kembali akam memeriksa tiga hakim lainnya.
"Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, tiga Pak Suhartoyo. 3 lainnya lusa. Sabar ya," tutupnya.
Sementara untuk peringatan, menurut Jimly juga banyak variasinya, hal itu dimulai dari peringatan biasa hingga sangat keras. Adapun untuk sanksi terendah ialah teguran.
"Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin. Nah yang paling ringan, itu teguran. Teguran lisan, teguran tertulis. Misal, nih, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan," jelas dia.
MKMK masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang telah dilaporkan berbagai pihak. Pada Rabu (1/11/2023) MKMK kembali akam memeriksa tiga hakim lainnya.
"Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, tiga Pak Suhartoyo. 3 lainnya lusa. Sabar ya," tutupnya.
(rca)
Lihat Juga :