KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
Abdullah membeberkan, satu hakim tinggi yang telah diperiksa KPK serta satu ketua pengadilan negeri dan tiga hakim yang dijadwalkan sebelumnya masuk kategori melaksanakan tugas yustisial. Tiga hakim agung yang dimaksud oleh Abdullah yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati. Menurut Abdullah, tiga orang hakim agung tersebut pasti sudah memahami adanya SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 dan bukan sengaja menghindari panggilan KPK.
"Para Yang Mulia (tiga hakim agung) itu sudah paham betul tentang SEMA Nomor: 4 Tahun 2002," ujarnya.
Dia menjelaskan, terlalu dini jika disebutkan ada dugaan hakim agung Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati diduga menerima dugaan aliran uang dari Nurhadi Abdurrachman terkait perkara. Pasalnya, tiga hakim agung tersebut telah memastikan tidak ada aliran uang sepeser pun.
"Bukan tidak mau hadir, tapi karena ada rambu-rambu, SEMA ini sudah berlaku lama dipatuhi para hakim. Karena menyangkut perkara yang sudah diputus ataupun masih dalam proses di pengadilan," bebernya.
Abdullah membeberkan, satu hakim tinggi yang telah diperiksa KPK serta satu ketua pengadilan negeri dan tiga hakim yang dijadwalkan sebelumnya masuk kategori melaksanakan tugas yustisial. Tiga hakim agung yang dimaksud oleh Abdullah yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati. Menurut Abdullah, tiga orang hakim agung tersebut pasti sudah memahami adanya SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 dan bukan sengaja menghindari panggilan KPK.
"Para Yang Mulia (tiga hakim agung) itu sudah paham betul tentang SEMA Nomor: 4 Tahun 2002," ujarnya.
Dia menjelaskan, terlalu dini jika disebutkan ada dugaan hakim agung Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati diduga menerima dugaan aliran uang dari Nurhadi Abdurrachman terkait perkara. Pasalnya, tiga hakim agung tersebut telah memastikan tidak ada aliran uang sepeser pun.
"Bukan tidak mau hadir, tapi karena ada rambu-rambu, SEMA ini sudah berlaku lama dipatuhi para hakim. Karena menyangkut perkara yang sudah diputus ataupun masih dalam proses di pengadilan," bebernya.
(muh)
Lihat Juga :