Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA
Senin, 03 Agustus 2020 - 20:27 WIB
loading...
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk Emirsyah Satar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk Emirsyah Satar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Luhut MP Pangaribuan selaku Ketua tim kuasa hukum Emirsyah Satar menyatakan, pihaknya telah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar yang memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus.
Setelah mendapat informasi tersebut, maka Emirsyah melalui kuasa hukum langsung menyatakan kasasi. Memori kasasi sudah diajukan ke MA melalui PN Jakpus. "Sudah menyatakan kasasi. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jakpus. Pekan lalu diajukan, Senin (27/7/2020) pekan lalu. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut, di Jakarta, Senin (3/8/2020) malam. (Baca juga: Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar)
Dia menjelaskan, kenapa Emirsyah merasa kurang adil terhadap putusan terhadap Emirsyah. Misalnya, tutur Luhut, perkara ini bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris. Dalam kasus yang sama, klaim Luhut, ada delapan negara yang disebut. Tapi hanya di Indonesia kasusnya ditindaklanjuti.
"Lebih jauh lagi, PLN juga ada tapi KPK tidak usut. Jadi seperti unequaL before the law. Bukan membela diri dan menunjuk kesalahan orang lain. Tapi lebih pada tidak ada perlakukan yang sama di depan hukum. Itulah sebabnya minggu lalu sudah menyatakan kasasi," ujarnya. (Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun)
Luhut MP Pangaribuan selaku Ketua tim kuasa hukum Emirsyah Satar menyatakan, pihaknya telah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar yang memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus.
Setelah mendapat informasi tersebut, maka Emirsyah melalui kuasa hukum langsung menyatakan kasasi. Memori kasasi sudah diajukan ke MA melalui PN Jakpus. "Sudah menyatakan kasasi. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jakpus. Pekan lalu diajukan, Senin (27/7/2020) pekan lalu. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut, di Jakarta, Senin (3/8/2020) malam. (Baca juga: Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar)
Dia menjelaskan, kenapa Emirsyah merasa kurang adil terhadap putusan terhadap Emirsyah. Misalnya, tutur Luhut, perkara ini bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris. Dalam kasus yang sama, klaim Luhut, ada delapan negara yang disebut. Tapi hanya di Indonesia kasusnya ditindaklanjuti.
"Lebih jauh lagi, PLN juga ada tapi KPK tidak usut. Jadi seperti unequaL before the law. Bukan membela diri dan menunjuk kesalahan orang lain. Tapi lebih pada tidak ada perlakukan yang sama di depan hukum. Itulah sebabnya minggu lalu sudah menyatakan kasasi," ujarnya. (Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Soetikno 6 Tahun)
Lihat Juga :