KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:16 WIB
loading...
KPK Panggil Banyak Hakim...
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Sebab ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan SEMA tersebut menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. SEMA yang diterbitkan pada September 2020 ditandatangani Bagir Manan, ketua MA saat itu.

”Kalau masalah penyidikan, silakan. Tapi siapa yang mau disidik? Ini ada rambu-rambu. Tidak setiap orang yang ada hubungannya langsung dengan perkara itu bisa disidik, bisa diperiksa sebagai saksi,” tutur Abdullah kepada SINDO Media di ruangannya, Rabu (5/8/2020) petang.

(Baca: Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Pungutan Kegiatan Dinas di Pengadilan)

KPK memang memanggil sejumlah hakim, termasuk tiga orang hakim agung sebagai saksi untuk kasus Nurhadi. Abdullah mengingatkan bahwa hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan itu sudah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002. ”Ini termasuk mengatur (pemanggilan) terhadap hakim agung, mereka pejabat pengadilan negara kan?" tegas mantan Wakil Ketua PN Malang ini.

Abdullah membeberkan, SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 mengatur dua hal penting. Pertama, pejabat pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut apabila menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Kedua, pejabat pengadilan dapat memenuhi panggilan undangan tersebut apabila diminta untuk membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran."Tidak bisa diperiksa kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Misalnya hakimnya itu sendiri menerima suap," ungkapnya.

(Baca: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)

Abdullah membeberkan, satu hakim tinggi yang telah diperiksa KPK serta satu ketua pengadilan negeri dan tiga hakim yang dijadwalkan sebelumnya masuk kategori melaksanakan tugas yustisial. Tiga hakim agung yang dimaksud oleh Abdullah yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati. Menurut Abdullah, tiga orang hakim agung tersebut pasti sudah memahami adanya SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 dan bukan sengaja menghindari panggilan KPK.

"Para Yang Mulia (tiga hakim agung) itu sudah paham betul tentang SEMA Nomor: 4 Tahun 2002," ujarnya.

Dia menjelaskan, terlalu dini jika disebutkan ada dugaan hakim agung Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati diduga menerima dugaan aliran uang dari Nurhadi Abdurrachman terkait perkara. Pasalnya, tiga hakim agung tersebut telah memastikan tidak ada aliran uang sepeser pun.

"Bukan tidak mau hadir, tapi karena ada rambu-rambu, SEMA ini sudah berlaku lama dipatuhi para hakim. Karena menyangkut perkara yang sudah diputus ataupun masih dalam proses di pengadilan," bebernya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Haji Bolot Sempat Tolak...
Haji Bolot Sempat Tolak Pakai Kursi Roda Meski Alami Sesak Napas Hebat
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved