Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Ini Kepada 3 Orang yang Bantu Pelarian Dito Mahendra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila (UP) Agus Surono mengungkapkan Bareskrim Polri bisa menerapkan pasal Obstruction of Justice kepada tiga orang yang diduga membantu pelarian Dito Mahendra .
Agus menjelaskan, tindakan Obstruction of Justice atau perintangan terhadap penyidikan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian Obstruction of Justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum," ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Agus menyampaikan, Obstruction of Justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
"Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus," ujarnya.
Dalam kasus Dito Mahendra, Agus mengatakan, jika ketiga orang yang diduga oleh Bareskrim Polri itu telah melakukan sesuatu yang menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap Dito, maka mereka dikenakan pasal Obstruction of Justice.
"Jika ketiga orang tersebut perbuatannya menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap saudara Dito, maka hal itu merupakan bentuk Obstruction of Justice," katanya.
Agus pun mendukung dan mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses ketiga orang yang dimaksud tersebut agar status hukumnya menjadi terang dan jelas.
Agus menjelaskan, tindakan Obstruction of Justice atau perintangan terhadap penyidikan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian Obstruction of Justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum," ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Agus menyampaikan, Obstruction of Justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
"Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus," ujarnya.
Dalam kasus Dito Mahendra, Agus mengatakan, jika ketiga orang yang diduga oleh Bareskrim Polri itu telah melakukan sesuatu yang menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap Dito, maka mereka dikenakan pasal Obstruction of Justice.
"Jika ketiga orang tersebut perbuatannya menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap saudara Dito, maka hal itu merupakan bentuk Obstruction of Justice," katanya.
Agus pun mendukung dan mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses ketiga orang yang dimaksud tersebut agar status hukumnya menjadi terang dan jelas.