Ahli Sebut Perppu Ormas Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa

Kamis, 14 September 2017 - 22:46 WIB
Ahli Sebut Perppu Ormas Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa
Ahli Sebut Perppu Ormas Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kamis (14/9/2017).

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan kesaksian advokat Kores Tambunan, saksi ahli dari Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekertariat Advokat Nasional Indonesia.

Dalam kesaksiannya, Kores menilai penerbitan Perppu Ormas tidak menyalahi undang-undang. Penerbitan Perppu Ormas disebut Kores telah memenuhi unsur kegentingan memaksa.

Di mata Kores, ada tiga kondisi darurat yang disebut genting dan maksa kemudian jadi alasan pemerintah menerbitkan suatu Perppu. Tiga kondisi tersebut, yakni darurat perang, sipil, dan internal.

"Darurat yang sifatnya internal bisa timbul dari penilaian subjektif presiden," kata Kores.

Karena itu, Kores mengatakan penerbitan Perppu Ormas adalah sah bila Presiden menilai adanya situasi darurat yang mengharuskan seorang kepala negara menerbitkan Perppu.

"Kegentingan yang dimaksud adalah subjektif presiden yang melekat pada jabatannya," kata Kores.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5153 seconds (0.1#10.140)