59 Tersangka Terorisme Ditangkap Densus 88 selama Oktober 2023

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:06 WIB
loading...
59 Tersangka Terorisme...
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar Aswin mengungkap, selama Oktober 2023, pihaknya telah menangkap sebanyak 59 tersangka terorisme. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar Aswin mengungkap, selama Oktober 2023, pihaknya telah menangkap sebanyak 59 tersangka terorisme dari tiga kelompok berbeda. Yakni kelompok Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Daulah, dan Anshor Daulah.

Aswin menjelaskan, Densus 88 menangkap 19 orang pada 2 hingga 23 Oktober 2023. Mereka merupakan jaringan struktural dari Jemaah Islamiyah.

"Ini mengingatkan lagi kepada kita bahwa jaringan struktural dari Jamaah Islamiyah masih ada dan terus eksis. Bukan sekadar simpatisan mereka adalah orang-orang atau personel yang menduduki jabatan struktural di organisasi jamaah Islamiyah," kata Aswin di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Kepala Densus 88 Sebut Pelaku Terorisme Tak Hanya Muslim

Aswin memerinci, satu orang ditangkap di Sumatera Barat, satu di Jawa Barat, lima di Sumatera Selatan, empat di Lampung, satu di Kalimantan Barat, dan tujuh di NTB.

"Ini 19 orang yang kategori pertama yang kita tangkap berkaitan dengan aktivitas mereka selaku anggota struktural Jamaah Islamiyah yang aktif menyebarkan propaganda terorisme dan materi-materi radikal, baik secara media sosial maupun pelatihan-pelatihan fisik yang dilakukan oleh mereka baik yang Jamaah Islamiyah maupun Anshor Dauhlah," katanya.

"Nah ini yang kategori kedua adalah 40 orang tersangka merupakan kelompok JAD pimpinan AU yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS, mereka merupakan pendukung ISIS," sambungnya.

Sebanyak 40 orang tersebut, kata Aswin, terdiri dari 23 orang yang ditangkap di wilayah Jawa Barat. Lalu 11 di wilayah DKI Jakarta, dan enam di Sulawesi Tengah.

"Ini adalah kelompok pimpinannya AU ada yang disebut dengan kegiatan yang terencana oleh kelompok ini untuk menggagalkan atau menggangu jalannya pesta demokrasi pemilu," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, kata Aswin, Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api, amunisi, hingga bahan peledak yang diduga akan dirakit menjadi bom.

"Bersama dengan itu telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 pucuk senjata api AK47, kemudian banyak amunisi, magazine, kemudian beberapa senjata lainnya termasuk yang PCP, itu yang dipakai untuk latihan ya senapan angin," katanya.

"Kemudian senjata tajam, kemudian satu pucuk senjata revolver beserta 17 amunisi untuk revolver. Kemudian densus juga menyita bahan-bahan kimia untuk pembuatan bahan peledak seperti belerang, kemudian garam himalaya yang ini biasanya dipakai untuk mengganti HCL yang untuk bahan peledak," sambungnya.

Aswin menjelaskan, pihaknya belum dapat memerinci mengenai pasal apa yang dikenakan untuk menjerat para tersangka. Karena penyidik masih melakukan pengembangan hingga saat ini.

"Adapun pasal seperti yang dipertanyakan tadi, ini nanti penyidik masih terus mengembangkan karena penyidikan masih berlangsung, ini masih tahap awal. Ini masih tahap awal banget untuk menentukan sangkaan-sangkaan pasal yang akan diterapkan kepada yang bersangkutan," katanya.

"Yang jelas mereka densus 88 telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk melakukan tindakan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved