Kubu Muchdi PR Bantah Catut Nama Tommy Soeharto dan Neneng

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:06 WIB
loading...
Kubu Muchdi PR Bantah Catut Nama Tommy Soeharto dan Neneng
Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR membantah mencatut nama Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto serta Neneng Anjarwati Tutty.
A A A
JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR membantah mencatut nama Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto serta Neneng Anjarwati Tutty dalam susunan kepengurusannya.

(Baca juga: Muchdi PR Pro Jokowi, Diprediksi Menang Lawan Tommy Soeharto)

Diketahui, dalam susunan kepengurusan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya. Sedangkan Neneng Anjarwati Tutty sebagai anggota Dewan Pembina Partai Berkarya.

(Baca juga: Tak Ada Sengketa Partai, Pencetus Munaslub Berkarya Wajar Dipecat)

"Sekali lagi ini bukan mencatut nama, karena mereka-mereka itu adalah anggota keluarga besar Partai Berkarya, punya nomor anggota partai dan pengurus di periode sebelumnya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang dalam konferensi pers daring, Rabu (5/8/2020).

Dia mengungkapkan, Tommy Soeharto maupun Neneng Anjarwati Tutty merupakan pendiri Partai Berkarya. "Sehingga tadi saya katakan mendapuk beliau di tempat-tempat tersebut adalah bagian dari perhatian kami agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan," ungkapnya.

"Sehingga mengajak bersama-sama membenahi partai ini dari segala macam kekurangan. Itu adalah niat kami untuk Pak Tommy dan Bu Neneng, itu tidak dicatut," tambahnya.

Dia berharap, Tommy Soeharto menyambut positif kepemimpinan Muchdi PR. "Karena kita ini hanya satu yang diakui pemerintah, karena yang lama sudah dicabut, sehingga tidak mungkin ada dualisme kepemimpinan partai ini. Ini tidak mencatut, tapi ini adalah bentuk penghargaan yang dibahasakan dalam AD/ART kita bahwa setiap anggota mempunyai keterlibatan untuk menduduki posisi strategis atau pengurus di partai ini," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)