Dana Parpol dan Penguatan Demokrasi

Selasa, 12 September 2017 - 08:31 WIB
Dana Parpol dan Penguatan Demokrasi
Dana Parpol dan Penguatan Demokrasi
A A A
Ace Hasan Syadzily
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rencana kenaikan dana partai politik dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 yang berasal dari APBN. Rencana kenaikan dana parpol ini menurut Menteri Keuangan berdasarkan atas rekomendasi KPK yang telah melakukan kajian terhadap penggunaan dana partai politik sejak tahun 2015–2016. Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar pengelolaan dana partai politik disertai dengan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya. (KORAN Sindo, 29/8).

Rencana kenaikan dana ini menjadi polemik dan mendapat tanggapan berbagai kalangan. Bagi yang mengkritisi mereka menilai bahwa kepercayaan publik terhadap partai politik selama ini belum menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Selain itu, kebijakan ini dinilai momentumnya kurang tepat di tengah keuangan negara mengalami defisit.

Sementara KPK berpandangan bahwa kenaikan dana parpol sebagai upaya mendorong agar parpol bisa menjalankan peran, fungsi, dan tanggung jawab konstitusionalnya. Dengan bantuan dana dari negara diharapkan parpol lebih mandiri dan meminimalisasi ketergantungan parpol dari beberapa orang atau kelompok penyumbang dominan yang memiliki kepentingan ekonomi politik. Dengan demikian praktik korupsi yang disebabkan karena kecenderungan kekuasaan politik bisa dihilangkan.

Pilar Demokrasi

Dalam konteks ketatanegaraan, kedudukan partai politik sangat strategis. Partai politik, kata ilmuwan demokrasi klasik seperti Robert A. Dahl (1966), memainkan peran sebagai pilar utama demokrasi. Di antara peran tersebut adalah partai politik sebagai wadah artikulasi, aspirasi, dan agregasi politik rakyat; kaderisasi dan sumber kader pemimpin bangsa (political recruitment); pendidikan politik (political education); dan sarana komunikasi politik.

Apabila kita merujuk pada perjalanan perkembangan parpol di Indonesia, penerapan de­mokratisasi dalam pengertian sesungguhnya di mana parpol menjadi pilar utama demokrasi terjadi secara genuine pada era reformasi. Keberadaan parpol memiliki peran sangat deterministik dalam menentukan arah kebijakan negara, baik di legislatif (DPR/DPRD), eksekutif bahkan di tingkat yudikatif.

Sebagai konsekuensi logis dari peran strategis tersebut, maka penguatan peran partai politik oleh negara merupakan suatu keniscayaan. Negara dituntut memiliki perhatian terhadap partai politik. Salah satu bentuk perhatian negara terhadap partai politik tersebut adalah dengan pengalokasian dana negara untuk partai politik. Masalah keuangan partai politik ini seharusnya menjadi tema penting dalam pengelolaan parpol. Sumber keuangan partai akan sangat berpengaruh terhadap karakteristik parpol dalam menjalan­kan peran dan fungsinya.

Ketergantungan partai politik pada kelompok ekonomi tertentu atau hanya pada figur tertentu untuk membiayai program partai, diakui atau tidak sangat sarat diwarnai kepen­tingan dibalik sumbangannya tersebut. There is no free lunch, tidak ada makan siang yang gratis, kata sebuah istilah. Independensi partai politik dalam menjalankan fungsinya tentu agak sulit diwujudkan.

Kondisi demikian memungkinkan parpol cenderung menumbuhkan abuse of power da­lam menjalankan peran politiknya. Selain itu, dengan tidak adanya pengaturan sumber ke­uangan parpol yang jelas, dikhawatirkan memunculkan adanya pencarian dana parpol dari sumber-sumber ilegal yang mengarah pada korupsi politik. Karena itu, kerap kali kader-kader parpol terjerat kasus korupsi karena alasan untuk sumbangan kegiatan parpol sebagaimana yang selama ini terjadi.

Dalam sistem kepartaian di beberapa negara, soal keuangan parpol ini bantuan negara dipraktikkan berbeda-beda. Namun pada umumnya, negara-negara tersebut memberikan bantuan keuangan kepada partai politik. Sebagai perbandingan, Inggris, Italia, dan Australia, membantu 30% kebutuhan partai. Prancis, Denmark, dan Jepang membantu 50% kebutuhan partai. Sedangkan Austria, Swedia, dan Meksiko membantu 70% kebutuhan partai.

Reformasi Partai Politik

Lalu, bagaimana dengan yang terjadi di Indonesia? Dalam Undang-undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, keuangan partai politik berasal dari tiga sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN/APBD. Selama ini keuangan partai politik di Indonesia sebagian besar berasal dari partai politik sendiri.

Kajian yang dilakukan Perludem menyebutkan jumlah bantuan keuangan parpol di tingkat nasional dari APBN hanya sebesar 1,3% dari kebutuhan pembiayaan partai politik. Jika dihitung dari total pendapatan negara, persentasenya hanya 0,0007% untuk membiayai partai politik. Hal itu artinya partai harus mencari 98% lagi untuk memenuhi kebutuhan partainya.

Rencana pemerintah menaikkan bantuan keuangan parpol sebesar Rp1.000 yang asalnya Rp108 per suara sebetulnya bukan kebijakan baru. Pada tahun 2001 jumlah tersebut pernah mencapai Rp1.000 per suara. Namun, kemudian mengalami penurunan sangat drastis 90% pada 2005 menjadi Rp108 per suara. Hingga saat ini belum ada kenaikan kembali bantuan untuk parpol tersebut.

Memang harus diakui bahwa reformasi di tubuh partai politik di Indonesia masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan publik. Kepercayaan publik terhadap partai politik masih teramat rendah. Partai politik dinilai belum sepenuhnya menjadi wadah bagi ma­syarakat untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Partai juga dinilai masih belum maksimal mencetak kader ideologis kompeten dalam mengisi jabatan-jabatan strategis kenegaraan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selama ini, keuangan partai politik masih berkisar pada pembiayaan dana rutin adminis­trasi kesekretariatan dan kegiatan rapat-rapat (baik berskala nasional atau daerah) dibandingkan dengan program-program yang berorientasi pada penguatan ideologis partai, kaderisasi, pendidikan politik, capacity building, dan penguatan komunikasi politik dengan masyarakat.

Bagi partai politik sendiri penilaian tersebut harus diakui ada benarnya. Menjalankan fungsi dan peran parpol, terutama pendidikan politik dan kaderisasi, membutuhkan dukungan pembiayaan tidak sedikit. Pada titik ini diperlukan dukungan dan perhatian dari negara, bukan semata-mata berasal dari iuran kader dan sumbangan perorangan atau kelompok yang sarat dengan kepentingan politik dan ekonomi.

Sistem Keuangan Parpol yang Transparan

Merujuk pada negara-negara yang sudah maju pelaksanaan demokrasinya, secara umum terdapat tiga kebijakan untuk mengatasi masalah keuangan partai politik. Pertama, me­maksa partai politik untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Kedua, membatasi besaran sum­bangan ke partai politik. Ketiga, memberikan bantuan keuangan ke partai politik dari anggaran negara atau subsidi keuangan partai politik.

Ketiganya saling terkait dalam upaya melepaskan ketergantungan partai politik dari para penyumbang sehingga partai politik tetap bergerak pada jalurn­ya, yakni memperjuangkan ke­pentingan masyarakat, konstituen, atau anggotanya. Oleh karena itu, rencana pemerintah menaikkan dana parpol sesung­guhnya merupakan kebijakan tepat jika kita ingin meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan peran partai politik. Dana bantuan negara tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk program-program kaderisasi, pendidikan politik, dan peningkatan capacity building kader parpol dalam berkomunikasi dengan rakyat.

Namun, kebijakan itu perlu disertai dengan sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan terbuka. Transparansi dan keterbukaan ini dilakukan dengan cara antara lain, me­nyampaikan laporkan ke publik tentang keuangan parpol dan bisa diaudit oleh lembaga auditor independen dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inilah momentum yang baik melakukan reformasi keuangan di tubuh partai politik melalui transparansi keuangan parpol. Selain itu, disertai dengan mendorong parpol menjalankan misi utamanya dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5867 seconds (0.1#10.140)