KPK Diminta Segera Rampungkan Kasus E-KTP

Minggu, 10 September 2017 - 19:58 WIB
KPK Diminta Segera Rampungkan Kasus E-KTP
KPK Diminta Segera Rampungkan Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menyeret Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke meja hijau untuk diadili.

Hal demikian jika KPK telah merampungkan penyidikan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.

"Menurut saya KPK harus segera menyelesaikan kasus ini ya, biar juga enggak bertele-tele," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di
D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Sebab kata dia, permasalahannya semakin panjang jika perkembangan kasus E-KTP itu semakin bertele-tele. Dia pun mengharapkan masyarakat untuk mendukung KPK menyelesaikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Triliun itu.

"Kalau memang betul punya bukti yang kuat, segera saja lah limpahkan ke pengadilan," tutur mahasiswi Universitas Paramadina itu.

Terlebih, lanjut dia, banyak masyarakat yang menjadi korban atas korupsi e-KTP itu. "Korbannya banyak, rakyat yang jadi korban, saya juga jadi korban nih," ungkapnya.

Kendati demikian, dia juga menilai KPK perlu menghargai upaya gugatan praperadilan yang diajukan pihak Setya Novanto ke Pengadilam Negeri Jakarta Selatan itu.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada Senin 11 September 2017 besok. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Adapun pria yang akrab disapa Setnov itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 17 Juli 2017 lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9992 seconds (0.1#10.140)