Dugaan Pelanggaran Etik, Pakar Hukum Minta MKMK Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 07:02 WIB
loading...
Dugaan Pelanggaran Etik,...
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meminta MKMK memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui 16 guru besar bidang hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Dosen Hukum Tata Negara Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan

"Di petitum laporan kami tegas meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat," ujar Castro saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (27/10/2023).

Castro juga meminta MKMK tegak lurus agar kasus dugaan pelanggaran etik terang benderang.

"Kalau MKMK tegak lurus, pelanggaran etik Anwar Usman terang benderang. Jadi pekerja MKMK sesungguhnya tidak sulit. Ibarat gunung meletus, tidak perlu perdebatan lagi sebab semua orang sudah tau tanpa dijelaskan panjang lebar," jelasnya.

Castro menilai putusan MK tersebut sebagai pertanda kehilangan akal sehat. Ia menegaskan bahwa syahwat politik MK lebih dominan dibanding nalar hukum.

"Tiada lain, putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden dan diputuskan oleh pamannya sendiri. Di sini terlihat betapa putusan MK ini dipengaruhi konflik kepentingan yang begitu kental, serta ditentukan oleh pengaruh kekuasaan yang luar biasa," tuturnya.

Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada empat poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Yang pertama yakni soal konflik kepentingan (conflict of interest), Anwar Usman.

"Conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Kata dia, hal itu terbuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Diduga Langgar Etik, Guru Besar Unpad: Pertaruhan Kepercayaan Publik Ada di MKMK

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved