Ketua MK Anwar Usman Diduga Langgar Etik, Guru Besar Unpad: Pertaruhan Kepercayaan Publik Ada di MKMK
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 03:56 WIB
loading...
Pertaruhan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di tangan Majelis Kehormatan MK (MKMK). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, pertaruhan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di tangan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ia berharap seluruh hakim dapat bersikap koperatif dengan MKMK.
"Saya berharap seluruh hakim dapat bersikap kooperatif dengan MKMK. Pertaruhan legitimasi dan kepercayaan publik berada di tangan MKMK dan para Hakim Konstitusi," kata Susi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (26/10/2023).
Untuk diketahui, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) ke MKMK. Susi berharap MKMK dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mempertimbangkan semua bukti secara berimbang.
"Dengan masuknya laporan dugaan pelanggaran etik, saya berharap MKMK dpt melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaiknya, dengan mempertimbangkan semua bukti yang diserahkan secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum," ucapnya.
Susi menyoroti hukum acara dan legal standing dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut ganjil dalam beberapa hal. Pertama hukum acara, permohonan sudah ditarik tapi dimasukkan kembali. Kedua, legal standing, biasanya MK ketat tentang legal standing tapi untuk pemohon kali ini terkesan sangat longgar.
"Saya berharap seluruh hakim dapat bersikap kooperatif dengan MKMK. Pertaruhan legitimasi dan kepercayaan publik berada di tangan MKMK dan para Hakim Konstitusi," kata Susi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (26/10/2023).
Untuk diketahui, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) ke MKMK. Susi berharap MKMK dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mempertimbangkan semua bukti secara berimbang.
"Dengan masuknya laporan dugaan pelanggaran etik, saya berharap MKMK dpt melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaiknya, dengan mempertimbangkan semua bukti yang diserahkan secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum," ucapnya.
Susi menyoroti hukum acara dan legal standing dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut ganjil dalam beberapa hal. Pertama hukum acara, permohonan sudah ditarik tapi dimasukkan kembali. Kedua, legal standing, biasanya MK ketat tentang legal standing tapi untuk pemohon kali ini terkesan sangat longgar.
Lihat Juga :