Ketua MK Anwar Usman Diduga Langgar Etik, Guru Besar Unpad: Pertaruhan Kepercayaan Publik Ada di MKMK

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 03:56 WIB
loading...
Ketua MK Anwar Usman...
Pertaruhan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di tangan Majelis Kehormatan MK (MKMK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, pertaruhan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di tangan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ia berharap seluruh hakim dapat bersikap koperatif dengan MKMK.

"Saya berharap seluruh hakim dapat bersikap kooperatif dengan MKMK. Pertaruhan legitimasi dan kepercayaan publik berada di tangan MKMK dan para Hakim Konstitusi," kata Susi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (26/10/2023).

Untuk diketahui, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) ke MKMK. Susi berharap MKMK dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mempertimbangkan semua bukti secara berimbang.



"Dengan masuknya laporan dugaan pelanggaran etik, saya berharap MKMK dpt melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaiknya, dengan mempertimbangkan semua bukti yang diserahkan secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum," ucapnya.

Susi menyoroti hukum acara dan legal standing dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut ganjil dalam beberapa hal. Pertama hukum acara, permohonan sudah ditarik tapi dimasukkan kembali. Kedua, legal standing, biasanya MK ketat tentang legal standing tapi untuk pemohon kali ini terkesan sangat longgar.

Untuk diketahui, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.



Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada 4 poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Yang pertama yakni soal konflik kepentingan Anwar Usman.

"Conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)